Aturan Penyadapan yang Terserak dan Proyeksinya dalam RKUHAP

Aturan Penyadapan yang Terserak dan Proyeksinya dalam RKUHAP

Moch. Dani Pratama Huzaini
Tanpa memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur, tindakan penyadapan yang melibatkan operator telekomunikasi dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
Aturan Penyadapan yang Terserak dan Proyeksinya dalam RKUHAP
Hukumonline

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa parlemen telah menyepakati untuk tidak mengatur perihal kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). DPR nantinya akan menyusun undang-undang yang mengatur khusus terkait penyadapan.

Anggota Komisi III, Habiburokhman mengungkap bahwa sejak periode lalu DPR telah memasukkkan rencana penyusunan undang-undang khusus tentang penyadapan. Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan usaha DPR melakukan sejumlah kunjungan kerja demi membahas rencana undang-undang khusus penyadapan. 

Habiburokhman juga mengungkap bahwa RKUHAP yang saat ini sedang dibahas oleh DPR tidak mengatur kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum. “Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini,” ungkap Habiburokhman kepada wartawan.

Namun, jika dilihat dalam dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Pemerintah bertanggal 11 Juli 2025, ketentuan penyadapan diatur tercantum dalam Pasal 124 DIM RKUHAP. Menurut DIM ini, penyadapan wajib mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Di ayat selanjutnya disebutkan bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info