Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menjalin kerja sama dengan empat penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen atau penyadapan.
Langkah ini menuai pro dan kontra. Alasannya karena kewenangan ini menyentuh langsung hak privasi individu dalam berkomunikasi. Muncul kekhawatiran jika MoU ini berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan individu.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung segera menegaskan MoU yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mendukung penegakan hukum. Apalagi jika mengingat tugas dan fungsi Kejagung yang berkaitan dengan berbagai investigasi tindak pidana. Kejagung mengatakan MoU ini justru membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Kejagung dalam melaksanakan tugasnya. Intinya, kerja sama penyadapan ini akan digunakan Kejaksaan untuk membantu pelacakan buronan, mengumpulkan informasi pendukung perkara, dan menggali bukti yang bersifat rahasia.
Intinya, kerja sama penyadapan ini akan digunakan Kejaksaan untuk membantu pelacakan buronan, mengumpulkan informasi pendukung perkara, dan menggali bukti yang bersifat rahasia

























