Celah Hukum Kewenangan Penyadapan oleh Kejaksaan

Celah Hukum Kewenangan Penyadapan oleh Kejaksaan

Fitri Novia Heriani
Kewenangan yang menyangkut privasi warga negara perlu diatur dengan ketat agar tidak disalahgunakan, sekaligus menjadi bentuk kontrol yudisial.
Celah Hukum Kewenangan Penyadapan oleh Kejaksaan
Hukumonline

Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menjalin kerja sama dengan empat penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen atau penyadapan.

Langkah ini menuai pro dan kontra. Alasannya karena kewenangan ini menyentuh langsung hak privasi individu dalam berkomunikasi. Muncul kekhawatiran jika MoU ini berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan individu.

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung segera menegaskan MoU yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mendukung penegakan hukum. Apalagi jika mengingat tugas dan fungsi Kejagung yang berkaitan dengan berbagai investigasi tindak pidana. Kejagung mengatakan MoU ini justru membantu dan memberikan kepastian hukum bagi Kejagung dalam melaksanakan tugasnya. Intinya, kerja sama penyadapan ini akan digunakan Kejaksaan untuk membantu pelacakan buronan, mengumpulkan informasi pendukung perkara, dan menggali bukti yang bersifat rahasia.

Intinya, kerja sama penyadapan ini akan digunakan Kejaksaan untuk membantu pelacakan buronan, mengumpulkan informasi pendukung perkara, dan menggali bukti yang bersifat rahasia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info