Pengadilan Agama Jakarta Barat saat ini tengah memeriksa perkara pembatalan perkawinan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinikahi oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Gugatan pembatalan perkawinan ini diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada 23 Juni 2025 dengan register Perkara Nomor 1833/Pdt.G/2025/PA.PJB.
Sidang perdana atas perkara ini telah digelar pada Rabu (16/7/2025) yang berlangsung tertutup untuk umum. Sementara sidang kedua digelar pada Selasa (12/08/2025) dengan agenda jawaban Turut Tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Informasi resmi di situs web Kejaksaan Agung memberitakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jakarta Barat dalam perkara ini bertindak sebagai Penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali beserta tim.
Dalam persidangan kedua, hadir Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat. Namun, Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir di persidangan karena berdomisili di Arab Saudi.

























