Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu ini terus menjadi sorotan. Beberapa poin yang menjadi perhatian publik misalnya kinerja legislasi yang minim, komponen tunjangan perumahan yang besar, sampai joget spontan anggota DPR dalam sidang tahunan MPR yang dirasa minim simpati terhadap kondisi Masyarakat pada umumnya.
Khusus kinerja legislasi, DPR dinilai lamban dalam menghasilkan undang-undang prioritas. Terutama yang lama dinanti publik. Dari aspek proses, pembentukan undang-undang mengacu pada Pasal 20 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan “Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
Dalam praktiknya, Daftar Inventaris Masalah (DIM) menjadi instrumen utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Namun, kerap kali DIM yang digunakan adalah hasil kompilasi sikap fraksi-fraksi di DPR, bukan sikap resmi DPR sebagai lembaga negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah praktik tersebut selaras dengan prinsip kesepadanan antarlembaga negara dalam sistem presidensial Indonesia?
...kerap kali DIM yang digunakan adalah hasil kompilasi sikap fraksi-fraksi di DPR, bukan sikap resmi DPR sebagai lembaga negara

























