Mendudukkan Risiko Cover Note Notaris dalam Pembiayaan Perbankan

Mendudukkan Risiko Cover Note Notaris dalam Pembiayaan Perbankan

Moch. Dani Pratama Huzaini
Cover note hanya berupa nota keterangan yang tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
Mendudukkan Risiko Cover Note Notaris dalam Pembiayaan Perbankan
Hukumonline

Umumnya, perjanjian kredit dan pengikatan jaminan dalam proses pengajuan kredit perbankan dilakukan oleh notaris rekanan bank agar dibuat dalam bentuk akta autentik. Dalam prosesnya, pengikatan jaminan hingga terbitnya sertifikat Hak Tanggungan biasanya membutuhkan waktu cukup lama sehingga notaris mengeluarkan cover note sebagai bentuk kesanggupan notaris menyelesaikan proses pengikatan jaminan.

Meski lazim, pertanyaan terkait cover note terus ada. Hal ini terutama berkaitan dengan kepastian dan akibat hukum dari diterbitkannya cover note tersebut. Keberadaan cover note seolah memberi keyakinan kepada bank untuk mencairkan fasilitas kredit bagi debitur. Padahal cover note sendiri bukan merupakan instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris).

Padahal cover note sendiri bukan merupakan instrumen yang diatur dalam UU Jabatan Notaris

Muhayminah dan Tan Kamelo dalam tesis berjudul Pemberian Kredit Dengan Jaminan Tanah Surat Keterangan (SK) Camat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Medan Sisingamangaraja (2018) menyebutkan bahwa cover note merupakan surat keterangan atau sering diistilahkan sebagai catatan penutup yang dibuat notaris. Cover note dikeluarkan oleh notaris karena belum tuntas menyelesaikan pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta autentik.

Menurut laporan riset Dewi Rachmayani dan Agus Suwandono dalam Cover note Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan (2017) cover note notaris pada umumnya menjelaskan hal-hal tertentu. Pertama, surat perjanjian kredit atau surat hutang masih dalam proses penyelesaian di notaris. Kedua, proses pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat hak atas tanah dan pengikatan jaminan kredit masih dalam proses penyelesaian di Kantor Pertanahan. Ketiga, perjanjian kredit atau surat hutang dan pengikatan jaminan kredit apabila telah selesai akan diberikan kepada bank.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info