Seorang debitur PT CIMB Niaga Auto Finance, sebagaimana diberitakan oleh media, melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng ini didasari aksi dugaan perampasan atas mobil miliknya di jalan tanpa adanya putusan pengadilan.
Penggugat, sebagaimana diberitakan, merupakan debitur sah berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna yang telah menunaikan 17 angsuran pembayaran dari total 36 angsuran. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh debitur mencapai Rp256.802.000,-.
Dalam gugatannya menyebut bahwa tanpa pemberitahuan resmi dan prosedur hukum yang benar, perusahaan leasing diduga melakukan penarikan paksa melalui eksekutor. Eksekusi dilakukan saat kendaraan sedang digunakan oleh staf pribadi Penggugat.
Tidak hanya itu, setelah penarikan kendaraan oleh pihak perusahaan leasing, diduga terjadi tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk biaya negosiasi dan administrasi pengembalian kendaraan. Atas kerugian yang dideritanya, debitur menuntut pertanggungjawaban perusahaan leasing dan eksekutor lapangan. Penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.

























