Asas Koop Breekt Geen Huur dan Kewenangan Hakim Menilai Kebijakan Kepala Daerah

Asas Koop Breekt Geen Huur dan Kewenangan Hakim Menilai Kebijakan Kepala Daerah

Muhammad Yasin
Inilah salah satu putusan lama yang relevan tentang kewenangan menilai suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Asas Koop Breekt Geen Huur dan Kewenangan Hakim Menilai Kebijakan Kepala Daerah
Hukumonline

Pemanfaatan rumah sewa oleh penyewa kerap memantik perselisihan dengan pemilik rumah. Penyewa merasa sah-sah saja menggunakan rumah sewa sebagai tempat berjualan dan memasukkan anggota keluarga lain ke dalam rumah. Bagi pemilik, penggunaan rumah sewa lain dari kesepakatan awal, dapat dianggap sebagai pelanggaran. Kerap terjadi, pemilik menjual objek sengketa kepada pihak lain untuk “mengusir” penyewa secara halus.

Hukum berusaha memberikan jalan keluar terhadap perselisihan yang timbul antara penyewa dan pemilik melalui asas koop breekt geen huur yang bermakna ‘jual beli tidak menghentikan sewa’. Asas ini dirumuskan dalam Pasal 1576 ayat (1) KUH Perdata: Dengan dijualnya barang yang disewa, maka suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila telah diperjanjikan pada waktu penyewaan barang.

Prinsip itu juga dapat dibaca dari pertimbangan hakim dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung yang relevan. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3661 K/Pdt/2016 tanggal 30 Maret 2017, majelis hakim agung mempertimbangkan bahwa sebelum dibeli penggugat, objek sengketa sudah diperpanjang kontraknya dengan pihak ketiga oleh tergugat dan berakhir pada September 2020. Perbuatan jual beli yang dilakukan setelah perpanjangan kontrak tidak menghapuskan sewa yang sudah ada. Tergugat hanya diwajibkan menyerahkan objek sengketa, sehingga permohonan ganti rugi imateriel tidak dikabulkan. Terbukti bahwa perpanjangan kontrak terhitung sejak 2007, sedangkan jual beli dilakukan pada 30 April 2009. Artinya, pada saat jual beli dilangsungkan, perjanjian sewa menyewa masih berjalan.

Perbuatan jual beli yang dilakukan setelah perpanjangan kontrak tidak menghapuskan sewa yang sudah ada

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info