Kepentingan dan Penerapan Asas Legitima Persona Standi in Judicio

Kepentingan dan Penerapan Asas Legitima Persona Standi in Judicio

Muhammad Yasin
Kepentingan adalah dasar untuk melayangkan gugatan. Tidak ada gugatan tanpa ada kepentingan. Dalam praktik, kepentingan bersifat multitafsir.
Kepentingan dan Penerapan Asas Legitima Persona Standi in Judicio
Hukumonline

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata) sebagai salah satu usul ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2026. Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) juga sudah berkali-kali mengusulkan perubahan hukum acara, karena hukum acara warisan zaman Belanda yang diberlakukan saat ini sudah usang. Pembahasannya di DPR sudah mulai dilakukan.

Ada banyak poin yang perlu dibahas dalam RUU ini kelak karena kebutuhan dan perkembangan keadaan. Salah satunya memaknai kembali dan mereposisi kepentingan (belangen/interest) sebagai basis menjadi pihak dalam suatu gugatan. Dalam hukum acara perdata yang berlaku saat ini ada asas berbahasa Prancis: point d’interet, point d’action. Maknanya adalah seseorang dapat menjadi pihak dalam perkara perdata sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan.

Sudikno Mertokusumo, Guru Besar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, mencatat bahwa asas point d’interet point d’action bermakna barangsiapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan. Dalam konteks ini, kepentingan bukan asal kepentingan, melainkan kepentingan hukum secara langsung. Maksudnya adalah kepentingan yang dilandasi adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat dan hubungan hukum itu langsung dialami sendiri secara konkret oleh penggugat. (Baca juga: Ini 14 Substansi RUU Hukum Acara Perdata, Pemeriksaan Acara Cepat Sampai Jenis Permohonan)

Dalam ilmu hukum selalu disinggung bahwa hukum berfungsi menjaga kepentingan-kepentingan. Hukum berusaha, melalui alat-alatnya, menyesuaikan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat, berusaha menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dengan perlindungan masyarakat. Dalam masyarakat, selalu terjadi konflik atau pertentangan kepentingan seseorang dengan kepentingan orang lain, atau kepentingan seseorang dengan kepentingan masyarakat. Hukum berfungsi menangani konflik antarkepentingan itu sebaik mungkin. Semangat ini tampak antara lain dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini menyebut pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info