Tafsir Baru MK atas Kerugian Keuangan Negara dalam UU Administrasi Pemerintahan

Tafsir Baru MK atas Kerugian Keuangan Negara dalam UU Administrasi Pemerintahan

Moch. Dani Pratama Huzaini
Implikasi dari putusan ini memperjelas dan menata kembali pemahaman mengenai konsep kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia.
Tafsir Baru MK atas Kerugian Keuangan Negara dalam UU Administrasi Pemerintahan
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiel norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) akhir April 2026 lalu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menegaskan pemaknaan kerugian negara dalam UU Administrasi Pemerintahan.

“Berkenaan dengan frasa ‘kerugian negara’ dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon, maka dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “kerugian negara” dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerugian keuangan negara”. “Selengkapnya berbunyi: (5) Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada badan Pemerintahan, apabila kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi bukan karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang,” ucap Ketua MK, Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Selain itu, Suhartoyo juga menyebutkan bahwa bunyi Pasal 20 ayat (6) selengkapnya menjadi, “Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan, apabila kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang”.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info