Istilah “pengamatan hakim” diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sebagai perubahan dari alat bukti “keyakinan hakim”. Istilah “pengetahuan hakim” disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU PTUN).
Dalam Bahasa Indonesia (Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 2015), pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui, kepandaian; segala sesuatu yang diketahui berkaitan dengan hal. Dalam filsafat ilmu (Jujun S. Suriasumantri, 1990: 104-105), pengetahuan pada hakikatnya merupakan segenap apa yang kita ketahui tentang suatu objek tertentu. Ilmu yang dimiliki seseorang adalah bagian dari pengetahuannya. Setiap jenis pengetahuan mempunyai ciri spesifik mengenai apa (ontologi), bagaimana (epistemologi), dan untuk apa (aksiologi) pengetahuan tersebut disusun.
Seseorang yang berprofesi sebagai hakim juga punya pengetahuan. Pengetahuannya mungkin diperoleh berdasarkan pembelajarannya di ruang kuliah atau berdasarkan pengalamannya memeriksa dan memutus perkara. Menurut Indroharto, mantan Ketua Muda Mahkamah Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, pengetahuan hakim adalah pengetahuan yang oleh hakim tertentu diketahui dan diyakini kebenarannya. (Baca juga: Keyakinan Hakim dan Pengamatan Hakim dalam Perubahan KUHAP)
...pengetahuan hakim adalah pengetahuan yang oleh hakim tertentu diketahui dan diyakini kebenarannya

























