Jika Pejalan Kaki Menyeberang Tidak Pada Tempatnya
Pejalan kaki diperbolehkan menyeberang jalan tidak pada tempatnya dengan memperhatikan keselamatan...
Jika Kecelakaan Karena Ban Pecah Mengakibatkan Korban Luka dan Motor Rusak
Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan pasal mana yang digunakan untuk menuntut pelaku. ...
Aturan Sabuk Keselamatan untuk Pengemudi dan Penumpang Mobil
Sanksi atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) tidak berlaku terhadap pen...
Pencabutan SIM sebagai Pidana Tambahan dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikenal sanksi pidana...
Hukumnya Mengendarai Sepeda dengan Ditarik Mobil di Jalanan
Menaiki sepeda yang ditarik dengan mobil dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan termas...
Tidak Pasang Pelat Nomor Karena Baut Copot, Tetap Ditilang?
� Dengan jelas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peratur...
Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?
� Penggunaan GPS dinilai dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi sehingga dapat dipidana menuru...
Sanksi Fisik dan Pidana Bagi Angkot yang ‘Ngetem’ Sembarangan
Dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000...