Tag:

#llaj

Tags Terkait:
Klinik

Jika Pejalan Kaki Menyeberang Tidak Pada Tempatnya

Pejalan kaki diperbolehkan menyeberang jalan tidak pada tempatnya dengan memperhatikan keselamatan...

Klinik

Jika Kecelakaan Karena Ban Pecah Mengakibatkan Korban Luka dan Motor Rusak

Penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan pasal mana yang digunakan untuk menuntut pelaku. ...

Klinik

Aturan Sabuk Keselamatan untuk Pengemudi dan Penumpang Mobil

Sanksi atas pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) tidak berlaku terhadap pen...

Klinik

Pencabutan SIM sebagai Pidana Tambahan dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikenal sanksi pidana...

Klinik

Hukumnya Mengendarai Sepeda dengan Ditarik Mobil di Jalanan

Menaiki sepeda yang ditarik dengan mobil dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan termas...

Klinik

Tidak Pasang Pelat Nomor Karena Baut Copot, Tetap Ditilang?

� Dengan jelas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peratur...

Klinik

Benarkah Menggunakan GPS Saat Berkendara Bisa Dipidana?

� Penggunaan GPS dinilai dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi sehingga dapat dipidana menuru...

Berita

Sanksi Fisik dan Pidana Bagi Angkot yang ‘Ngetem’ Sembarangan

Dipidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000...