Didakwa Suap Akil, Bonaran: Saya Korban Kriminalisasi Bambang Widjojanto
Utama

Didakwa Suap Akil, Bonaran: Saya Korban Kriminalisasi Bambang Widjojanto

Bonaran menganggap penetapannya sebagai tersangka adalah arena balas dendam Bambang Widjojanto.

NOV
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2). Foto: RES
Bonaran Situmeang saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2). Foto: RES

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti mendakwa Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo UU No.20 Tahun 2001.

Ely menganggap Bonaran telah memberikan sesuatu atau janji kepada M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK pada 2011. "Uang Rp1,8 miliar itu diberikan melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2).

Ia menguraikan, Bonaran merupakan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah, Bonaran bersama pasangannya Sukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah terpilih periode 2011-2016.

Atas keputusan KPU tersebut, pasangan calon Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan bakal calon Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Ketua MK lalu menunjuk Achmad Sodiki sebagai ketua panel, serta Harjono dan Ahmad Fadlil sebagai anggota panel.

Saat sidang PHPU sedang berproses di MK, menurut Ely, Akil selaku hakim MK yang ikut memutus perkara, menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada Bonaran supaya Bonaran segera menghubungi Akil terkait pengajuan permohonan PHPU  hasil Pilkada Tapanuli Tengah.

Kemudian, Bakhtiar menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng dan selanjutnya Bonaran menghubungi Akil dengan menggunakan telepon genggam (handphone) miliknya untuk membicarakan proses persidangan PHPU Pilkada Tapanuli Tengah. Akil kembali menghubungi Bachtiar untuk meminta uang Rp3 miliar.

Penuntut umum Sigit Waseso menyatakan, apabila permintaan uang tidak dipenuhi, Akil menyampaikan MK akan memutuskan Pilkada ulang. Akil juga meminta agar uang itu dikirimkan ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak, dimana pada kolom berita slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Tags:

Berita Terkait