Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK
Berita

Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK

Diduga telah memberikan hadiah kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

ANT
Bacaan 2 Menit

Pihak yang terlibat dalam tindakan itu menurut Nova adalah Dirut PT Pelindo II RJ Lino. "Pak RJ Lino kan yang dari Pelindo yang menandatangani masalah ini. Dan kemudian pak RJ Lino dia tidak melalui Kementerian Perhubungan. Potensi pendapatan yang hilang sampai 2039 itu sekitar Rp30 triliun," ungkapnya.

Selain itu, menurut Nova, ada yang menunjukkan bahwa RJ Lino menerima gratifikasi cendera mata senilai Rp50 juta dari Managing Director Hutchison Canning Fok di Hongkong pada 25 Juni 2015. KPK belum melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pelindo II meski mengaku menerima pengaduan dan sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mengenai laporan itu.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, laporan pengaduan yang diterima KPK berbeda dengan kasus yang saat ini diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.Penyidik Bareskrim pada 28 Agustus 2015 sudah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/1000VIII/2015/BARESKRIM/Tanggal 27 Agustus 2015, semestinya mobile crane yang dipesan 2012 dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu seharusnya dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang dan Pontianak.Namun sampai saat ini, mobile crane tersebut belum dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu sehingga menimbulkan dugaan korupsi senilai Rp63,5 miliar.

Tags:

Berita Terkait