Gedung KY Kehilangan Satu Tandatangan
Edsus Akhir Tahun 2012:

Gedung KY Kehilangan Satu Tandatangan

Hilang karena satu komisioner dipenjara lantaran menerima suap untuk jual beli gedung KY saat ini.

HRS
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: SGP
Gedung KY. Foto: SGP

Awal Agustus 2009, tepatnya 5 Agustus 2009, sebuah gedung lembaga baru diresmikan. Gedung itu ada di Jl Kramat Raya, No.57, Jakarta Pusat. Berdekatan dengan gedung Polres Jakarta Pusat.

Gedung itu adalah kantor baru Komisi Yudisial (KY). Lembaga baru yang lahir pada amandemen UUD 1945 kala Indonesia memasuki era reformasi. Bahkan nama KY tercantum dalam UUD 1945. Menandakan betapa pentingnya KY bagi kewibawaan dan menjaga perilaku hakim sebagai bagian dari salah satu pilar demokrasi, yaitu lembaga peradilan.

Namun, tatkala acara peresmian gedung KY, tak ada pejabat penting yang datang. Tak ada pemukulan gong maupun pidato oleh pejabat negara. Selain enam komisioner, dari seharusnya tujuh orang, mereka yang datang adalah budayawan seperti Syafii Ma'arif, Romo Fraz Magnis Suseno SJ,  Sujiwo Tedjo, dan Emha Ainun Nadjib. Juga hadir pengamat hukum Bambang Widjojanto dan sebagai pengiring Kiai Kanjeng bersama sejumlah mahasiswa.

Lantaran tak ada pejabat penting yang hadir, maka prasasti peresmian gedung hanya tertera tandatangan enam komisioner. Lagi-lagi hanya enam komisioner, karena satu diantaranya Irawady Joenoes mendekam di Hotel Prodeo, karena menerima suap. Gedung baru itu seolah menjadi saksi bisu bagi keenam komisioner yang bertahan dan menjaga KY dari badai besar.

Sepatutnya KY bersyukur karena memiliki gedung sendiri saat lembaga itu berusia empat tahun. Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran  anggaran untuk membangun gedung sendiri baru disetujui setelah lebih dari delapan tahun berdiri.

Saat awal berdiri, lembagapemantau gerak gerik hakim ini pernah menumpang di dua ruangan kecil di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kelahirannya pada 2005 lalu. Komisi Yudisial (KY) dipinjami sebuah ruangan kecil nan sempit. Ruangan sempit itu hanya dapat menampung pegawainya kurang dari lima puluh orang.

Karena kurang memadai, KY memutuskan menyewa gedung Indonesia Trading Company (ITC) sebanyak dua lantai di JlAbdul Muis pada 2006. Seiring dengan kepindahan ke gedung baru ini, KY menambah pegawai sebanyak 70 pegawai tidak tetap. Bersama dengan pasukan baru ini, KY menjalankan peranannya sebagai penjaga kekuasaan kehakiman meskipun berkantor di ruangan yang sempit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait