Guru Besar FH Unand Dukung Larangan Bagi Terpidana
Calon Kepala Daerah:

Guru Besar FH Unand Dukung Larangan Bagi Terpidana

Hak orang yang tengah menjalani pidana harus dibatasi untuk dapat mengikuti pemilu.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang MK. Foto: MK
Suasana sidang MK. Foto: MK
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang, Saldi Isra, menilai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat calon kepala daerah tidak sedang berstatus terpidana tindak pidana apapun, kecuali bagi mantan terpidana, ditujukan agar setiap calon kepala daerah harus orang yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik, bukan sebaliknya. Tujuan itu juga tercermin dalam putusan MK No. 14-17/PUU-V/2007.

Dalam putusan MK ini disebutkan syarat kredibilitas menjadi ukuran umum (objektif) untuk memenuhi syarat kepercayaan masyarakat terhadap calon. Diharapkan dapat menjaring kepala daerah ataupun pejabat publik lainnya yang baik, memiliki integritas, kapasitas moral yang bersih, jujur, mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan berwibawa dengan standar persyaratan yang objektif.

“Kalau kita menoleh ke negara-negara lain, di negara paling terbelakang sekalipun, masyarakat tetap menuntut agar orang yang akan menduduki jabatan publik mesti bersih dari catatan kejahatan dan pelanggaran moral serius,” ujar Saldi Isra saat memberi pandangan sebagai ahli di sidang pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang dimohonkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Gedung MK, Senin (5/12).

Intinya, Pasal 7 ayat (2) huruf g menyebutkan calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.(Baca juga: Ahli Sebut Larangan Terpidana Nyalon Kepala Daerah Tak Jelas).

Saldi juga menilai pasal itu masih sangat toleran karena frasa “tidak pernah sebagai terpidana” tidak lagi berlaku mutlak. Sebab, frasa itu masih diiringi dengan frasa lain sebagai alternatif yakni frasa “atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Posisi kemutlakan syarat tidak pernah sebagai terpidana pun menjadi hilang.

“Bagaimana mungkin Pemerintah daerah dipimpin seorang narapidana dapat dipercaya atau mendapatkan legitimasi rakyatnya, terlepas apakah pidana tersebut merupakan pidana penjara atau pidana percobaan?” lanjutnya. (Baca juga: Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Larangan Terpidana Nyalon Kepala Daerah).

Menurutnya, pembatasan hak asasi seorang narapidana untuk dicalonkan sebagai kepala daerah bukanlah kebijakan diskriminatif. Sebab, syarat atau pembatasan tersebut berlaku umum untuk seluruh warga negara, tanpa terkecuali. “Siapapun itu, sepanjang dia berstatus narapidana (sedang menjalani hukuman) untuk sementara waktu tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah hingga selesai masa hukumannya.”

Lebih jauh, dia menjelaskan keberadaan Pasal 163 ayat (7), (8) UU Pilkada terkait pemberhentian calon kepala daerah terpilih setelah dilantik apabila diketahui berstatus terpidana sama sekalitidak menimbulkan ketidakpastian. Justru, pasal tersebut memberikan kepastian hukum baik terhadap tahapan pilkada maupun status calon terpilih.

“Norma ini juga sebagai jaminan agar calon kepala daerah terpilih betul-betul memiliki rekam jejak yang baik,” tegas ahli yang sengaja diajukan Pihak Terkait dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI-P (BBHA PDI-P) dan ICW-Perludem ini. (Baca juga: LSM Minta Napi Apapun Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah).

Dia menambahkan orang yang tengah menjalani pidana (terpidana), terlepas kasus apapun sampai selesai menjalani masa pidana, haknya untuk dapat mengikuti pemilu tetap harus dibatasi. Seharusnya, kemajuan ini tidak lagi ditarik mundur dengan membandingkan UU Pilkada sebelumnya. Justru, seluruh terkait pilkada termasuk UU Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas DPR, mesti mengikuti kemajuan yang dicapai UU Pilkada ini.

“Khususnya terkait syarat tidak pernah terpidana sebagai standar umum agar terpilih orang-orang dengan kapasitas dan kualitas yang lebih baik,” harapnya.

Permohonan ini diajukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang mempersoalkan beberapa pasal khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf g, Pasal 163 ayat (7), (8), Pasal 164 ayat (7), (8) UU Pilkada. Rusli, yang saat ini berstatus terpidana percobaan gara-gara menghina/memfitnah mantan Kabareskrim Polri Budi Waseso, hendak mencalonkan kembali dalam Pemilihan Gubernur Gorontalo pada Pilkada 2017 (petahana).

Rusli divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gorontalo pada awal Agustus 2016 hingga putusan kasasi. Rusli dihukum selama pidana 1 tahun penjara dengan masa  percobaan 2 tahun karena dianggap terbukti melakukan fitnah sesuai dakwaan Pasal 317 ayat (1) subsider Pasal 311 KUHP jo Pasal 316 KUHP.

Menurutnya, norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bernuansa ‘kriminalisasi’ dan membatasi hak pilih seseorang dengan motivasi persaingan politik semata. Padahal, seseorang dilarang mencalonkan diri jika haknya dicabut oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Baginya, jika Pasal 7 ayat (2) huruf g ini diberlakukan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon.

Khawatir pencalonannya terganjal, Rusli meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana dalam perkara yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Ia juga meminta Pasal 163 ayat (7), (8) dan Pasal 164 ayat (7), (8) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam persidangan perkara ini, ada tiga Pihak Terkait yakni bakal calon gubernur Gorontalo dan tim pemenangannya, serta Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Perludem, ICW, KoDe Inisiatif, seorang warga Gorontalo Fanly Katili. Ketiga Pihak Terkait yang kontra dengan dalil permohonan ini.
Tags:

Berita Terkait