Ini Alasan Komisi III Tolak Hadir dalam Gelar Perkara Ahok
Berita

Ini Alasan Komisi III Tolak Hadir dalam Gelar Perkara Ahok

Demi menjaga independensi proses penegakan hukum dan menghindari tudingan negatif publik.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Foto: SGP
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Foto: SGP
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dilakukan di Mabes Polri, Selasa (15/11). Sejumlah ahli diundang, termasuk Komisi III DPR. Namun, Komisi Hukum DPR itu menegaskan ketidakhadirannya dengan beragam alasan demi penegakan hukum yang fair tanpa intervensi.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan undangan Kapolri ke komisi yang dipimpinnya mendapat apresiasi. Bahkan undangan tersebut dihargai dan dihormati oleh seluruh anggota Komisi III. Namun demi menjaga independensi proses penegakan hukum, Komisi III bulat sependapat tak menghadiri undangan tersebut.

“Komisi III memberikan apresiasi kepada Kapolri yg telah mengundang resmi komisi III utk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahayab Purnama. Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, komisi III sepakat tidak hadir,” ujarnya di Jakarta. (Baca Juga: Berlaga Bak ‘Pengacara’ Ahok, 4 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD)

Ketidakhadiran Komisi III lantaran menjaga independensi Polri. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu empat orang anggota dewan, dua diantaranya anggota Komisi III mendampingi Ahok ke Bareskrim. Hal itu mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Terlebih, Polri merupakan mitra kerja Komisi III. Tak hanya itu, empat orang anggota dewan itu pun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tak ingin dinilai mencampuri penegakan hukum, ketidakhadiran Komisi III dalam gelar perkara merupakan langkah tepat. Terlebih, Polri dalam menjalankan penegakan hukum mesti adil, tanpa intervensi dari manapun sebagaimana amanat UU. Bambang pun menyadari sebagai lembaga politik, DPR tak lepas dari berbagai kepentingan di dalamnya.

“Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3),” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengakui bahwa posisi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dilematis. Oleh sebab itulah, penegakan hukum yang dilakukan Polri tak dicampuri oleh siapapun dan kepentingan apapun. Harapannya, Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum. “Berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu,” ujarnya. (Baca Juga: Tak Terima Disebut ‘Pengacara’ Ahok, Junimart: Jangan Asal Melapor ke MKD)

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa menambahkan sebelum adanya kesepakatan untuk tidak menghadiri undangan gelar perkara kasus Ahok, mayoritas anggota Komisi Hukum DPR agar tidak menghadiri agenda tersebut. Sebab dalam hukum acara pidana, porsi pemeriksaan di tingkat penyelidikan dilakukan tertutup.

Ia khawatir dengan menghadiri gelar perkara kasus Ahok, publik bakal menuding Komisi III tak paham hukum. Menurutnya, Komisi III mesti ada batasan agar tidak masuk ke ranah proses penegakan hukum. “Karena ini komisi hukum, jangan sampai kita mask ranah-ranah yang akhirnya tidak mengerti tentang hukum acara pidananya. Jadi kita behati-hati menyikapinnya,” ujarnya. (Baca Juga: PSHK: Gelar Perkara Ahok Secara Terbuka Tak Ada Dasar Hukum)

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan hadir tidaknya Komisi III dalam gelar perkara kasus Ahok tak memiliki urgensi yang penting. Sebaliknya bilan hadir dalam gelar perkara, baka berdampak negatif terhadap Komisi III DPR. Ia khawatir ketika posisi Polri menjadi sorotan publik, bakal pula merembet ke Komisi III bila hadir dalam gelar perkara.

“Malah kawan-kawan bilang kalau polisi digebukin orang, ini ngajak Komisi III juga bersama-sama digebukin orang, polisi ada temennya. Jadi kalau digugat dan dikritik orang, kehadiran Komisi III, kaya polisi ngajak Komisi III sama-sama terjun payung,” pungkasnya.

PDIP Serahkan ke Polri
Anggota Komisi III dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya kepada Polri terkait kasus Ahok. Ia mengatakan partainya menghormati proses hukum. “Kalau PDIP menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada penegak hkum, kepolisian dan kami menghormati,” ujarnya. (Baca Juga: Ini yang Akan Dilakukan MUI Bila Ahok Tak Jadi Tersangka)

Sebagai anggota Komisi III, Masinton pun sepakat tak menghadiri undangan Kapolri. Ia pun memantau dari kejauhan proses gelar perkara kasus Ahok yang dilakukan di Bareskrim. Kendati tak hadir, bukan berarti pengawasan proses gelar perkara tak dilakukan.  Pasalnya Komisi III berencana bakal menanyakan proses kasus hukum Ahok usai masa reses.

“Untuk spesifik dalam kasus ini kami serahkan sepenuhnya pada kepolisian dan kami sepenuhnya mengawasi, agar tidak dicampur aduk dgn proses politik dan tidak diintervensi. Kami akan menyampaikan dan menanyakan perkembangan berbagai kasus, salah satu penistaan agama,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait