Ini yang Akan Dilakukan MUI Bila Ahok Tak Jadi Tersangka
Berita

Ini yang Akan Dilakukan MUI Bila Ahok Tak Jadi Tersangka

MUI akan mengajukan praperadilan. MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara, namun tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media. Tim kuasa hukum pastikan Ahok tidak menghadiri proses gelar perkara.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ini yang Akan Dilakukan MUI Bila Ahok Tak Jadi Tersangka
Hukumonline
Tim advokasi pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika pada gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bersalah.

"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani dalam konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Senin (14/11).

Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. (Baca Juga: Terkait Kasus Ahok, Presiden: Ada Aturan Hukum yang Harus Kita Taati)

Menurutnya, MUI menghormati sikap Polri untuk melakukan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (15/11), namun pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media. Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana. "Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Ahok memastikan kliennya tidak menghadiri undangan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama. "Pak Ahok sudah konfirmasi pada kami bahwa beliau akan melakukan sosialisasi di rumah Lembang," kata tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri.  (Baca Juga: 24 Advokat Ini Siap Bela Ahok)

Sirra beralasan timses Ahok sudah menjadwalkan kampanye di rumah Lembang sejak lama sehingga Ahok tidak bisa memenuhi undangan gelar perkara di Mabes Polri. "Jadi beliau enggak bisa hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja," tuturnya.

Pihaknya menghadirkan sembilan orang saksi ahli dalam gelar perkara. Ia pun mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan tim kuasa hukum Ahok dalam menghadapi gelar perkara tersebut. "Kami tidak ada persiapan khusus, tentu kami ingin melihat mekanisme gelar perkara penyidik," ujarnya.

Dalam gelar perkara tersebut, para ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing. "Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. (Baca Juga: Berlaga Bak ‘Pengacara’ Ahok, 4 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD)

"Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang sebanyak 20 saksi ahli untuk turut hadir. Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga diundang di antaranya Ombudsman RI dan Kompolnas.

Sementara dari unsur internal Polri yang hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).

Tags:

Berita Terkait