Jaksa Agung Bela Kajati DKI Soal Kesaksian Marudut
Berita

Jaksa Agung Bela Kajati DKI Soal Kesaksian Marudut

Berkaca dari pemeriksaan internal di kejaksaan yang menyatakan tidak ada keterlibatan Kajati DKI kecuali Marudut yang aktif dalam kasus tersebut.

ANT | Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES
Jaksa Agung HM Prasetyo tetap membela Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu, bahwa keduanya tidak terlibat suap PT Brantas Abipraya. Padahal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, salah satu saksi yang juga terdakwa dalam kasus itu, Marudut Pakpahan, menyatakan bahwa uang suap ditujukan kepada Sudung maupun Tomo.

"Sikap kita sudah jelas, kita sudah lakukan pemeriksaan internal, kita menyatakan tidak ada keterlibatan yang lain kecuali si Marudut yang aktif akan menyuap," katanya di Jakarta, Jumat (12/8). (Baca Juga: Kajati DKI dan Aspidsus Diduga Terkait Suap PT Brantas Abipraya)

Ia menegaskan dalam kasus itu, tidak ada dari kejaksaan yang terlibat dan hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was). “Yang jelas dari sisi kita berdasarkan pemeriksaan internal kejaksaan tidak pelanggaran,” tegasnya.

Sebelumnya di persidangan, Marudut menyatakan uang Rp2,5 miliar yang diambil dari kas PT Brantas Abipraya ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Uang tersebut diberikan agar mereka dapat menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahan tersebut.

"Saya belum tahu uangnya mau diserahkan ke siapa, karena kalau permintaan yang disampaikan ke Pak Dandung clear ya saya sampaikan ke Kejaksaan, ke Pak Tomo dan Pak Sudung," kata Marudut Pakpahan yang merupakan perantara pemberi suap dalam kasus itu. (Baca Juga: Trio Terdakwa Pemberi Suap Kajati DKI Jakarta Didakwa Tanpa Penerima Suap)

Marudut yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjadi saksi untuk dua terdakwa lain yaitu Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. Ketiganya didakwa menjanjikan uang ke Sudung dan Tomo senilai Rp2,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perusahaan tersebut yang sedang diusut Kejati DKI Jakarta.

Marudut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 31 Maret 2016 di toilet pria Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur saat menerima uang sebesar AS$186.035 dolar AS atau senilai Rp2,5 miliar.

Uang tersebut diduga agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar.

"Setelah terima uang, kok yang menghubungi Pak Tomo?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir. (Baca Juga: Kejagung Akui Kajati DKI Pernah Bertemu Tersangka Suap)

"Karena saya tanya kelanjutannya bagaimana, Dia tanya saya jadi datang atau tidak ke kantor," jawab Marudut. Marudut ditangkap pada sekitar pukul 09.30 WIB, sedangkan Tomo menghubungi dirinya pada sekitar pukul 11.00 pada hari yang sama.
Tags:

Berita Terkait