Kantor Advokat Indonesia Perlu Adopsi Konsep LLP
Berita

Kantor Advokat Indonesia Perlu Adopsi Konsep LLP

Dengan konsep unlimited liability partnership yang dianut Indonesia saat ini, kerugian akan jadi tanggung jawab sepenuhnya firma, bahkan sampai ke rumah pribadinya.

RIA
Bacaan 2 Menit
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi)
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi)

Ketua Bidang Kerja Sama Internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Ricardo Simanjuntak mengatakan bahwa Indonesia perlu mengadopsi aturan pembentukan Limited Liability Partnership (LLP) untuk kantor-kantor advokat yang ada saat ini.

Selama ini, jelas Ricardo mengatakan kantor-kantor advokat Indonesia masih berbentuk firma sehingga tidak berbadan hukum. Implikasnya, tanggung jawab atas firma itu berlanjut hingga ke pribadi masing-masing pendiri. Artinya, konsep yang dianut adalah unlimited liability, yakni tanggung jawab yang tanpa batas kepada para pendirinya. 

“Misalnya, lawfirm mereka menimbulkan kerugian pada orang lain, orang lain bisa menggugat lawfirm itu. Dan masing-masing pribadi pendiri itu, atau firmannya, bertanggungjawab secara pribadi. Sampai ke rumah-rumah pribadinya,” ujar Ricardo.

Ricardo merujuk kepada praktek yang ada di Amerika Serikat. Sejarah mencatat, kantor-kantor advokat di Negeri Paman Sam ini awalnya menggunakan konsep unlimited liability partnership, sama dengan yang ada di Indonesia saat ini. Namun, ketika terjadi krisis ekonomi di AS, para pelaku usaha ramai-ramai menggugat lawfirm sehingga banyak lawfirm di AS yang bangkrut.

“Setelah pengalaman itu, mereka (advokat,-red) pengen lawfirm itu diperbolehkan bentuknya limited liability. Jadi, dia tetap firma, tetapi berbadan hukum dalam bentuk Limited Liability Partnership (LLP),” tutur Ricardo kepada hukumonline, Kamis (9/4).

Tak hanya Amerika Serikat, beberapa negara seperti Inggris dan Singapura juga menganut konsep LLP ini.

Ricardo mengatakan dengan konsep LLP ini, firma-firma hukum itu bisa berekspansi ke luar dengan membuka cabang, karena firman hanya harus bertanggung jawab sebesar modal yang dimasukannya. “Makanya, lawfirm-lawfirm asing itu berani buka cabang di mana-mana di dunia,” imbuh Ricardo.

Tags:

Berita Terkait