Kasus Persekongkolan Tender e-KTP Belum Berujung
Berita

Kasus Persekongkolan Tender e-KTP Belum Berujung

Astra Graphia berusaha yakinkan MA bahwa pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat sudah benar.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Tidak ada bukti apapun yang menunjukkan adanya persekongkolan antara AG dengan PNRI dan panitia tender. Tidak ada komunikasi atau kesepakatan dalam bentuk apapun,” tulisnya lagi.

Berdasarkan uraian hukum tersebut, AG meminta hakim agung untuk menolak kasasi KPPU. AG memohon agar Mahkamah Agung semakin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Maret 2013 silam.

Sebelumnya, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PNRI dan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender e-KTP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di KPPU pada 13 November 2012. Persekongkolan yang dilakukan AG dan PNRI terlihat dari kesamaan jumlah dan produk yang digunakan. Lalu, persamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran terkait produk Irish Scanner dari L-1.

Selain terbukti bersekongkol dengan PNRI, AG terbukti bersekongkol dengan panitia tender. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya post bidding atas sertifikat ISO kepada panitia tender. Namun, putusan KPPU dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan AG dan PNRI tidak menyalahi aturan main Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tags:

Berita Terkait