Rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah agar masyarakat dapat membeli rumah dengan harga cicilan yang ringan. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memperbaharui regulasi subsidi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, adalah tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraaan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
Program tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin bertambahnya jumlah penduduk maka kebutuhan akan rumah juga semakin tinggi, sementara harga rumah semakin melambung tinggi dan sulit dijangkau oleh masyarakat berpendapatan rendah.
Baca:
- Asas-Asas Investasi
- Perlindungan Konsumen Korban Kartel
- Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, pemerintah memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kemudahan tersebut berupa subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perizinan, asuransi, penjaminan, penyediaan tanah, sertifikat tanah, sarana, prasarana, dan utilitas umum.
Untuk mewujudkan hal ini, MBR memperoleh keuntungan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bebas premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, subsidi muka rumah hanya 1% dari total harga keseluruhan, dan suku bunga tetap yaitu sebesar 5%.