Mengulas Hukum Pajak dan Irisannya dengan HAN
Terbaru

Mengulas Hukum Pajak dan Irisannya dengan HAN

Keduanya juga memiliki beberapa perbedaan meliputi subjek hukum, objek hukum, sampai dengan lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Hukum Politik Perpajakan UNISSULA Prof. Edi Slamet Irianto seminar bertajuk 'Menilai Keberadaan Pengadilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung', Kamis (22/6/2023). Foto: FKF
Guru Besar Hukum Politik Perpajakan UNISSULA Prof. Edi Slamet Irianto seminar bertajuk 'Menilai Keberadaan Pengadilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung', Kamis (22/6/2023). Foto: FKF

Bersamaan dengan peresmian Center for Tax Excise Customs (CTEC Studies), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM juga menggelar seminar bertajuk “Menilai Keberadaan Pengadilan Pajak di Bawah Mahkamah Agung”. Hadir sejumlah pakar dan praktisi hukum perpajakan yang mengupas tuntas terkait perpajakan termasuk hukum perpajakan.

“Jenis hukum pajak ini ada hukum imperatif dan hukum fakultatif. Imperatif artinya memaksa untuk ditaati. Tidak bisa mengelak, kemudian ada hukum sifatnya fakultatif berarti tidak harus ditaati, tapi dimungkinkan dengan cara lain,” ujar Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Prof. Edi Slamet Irianto dalam pemaparan materinya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:

Prof Edi menerangkan ada pembeda jenis Hukum Pajak Nasional dan Hukum Pajak Internasional. Hukum Pajak Nasional mencakup berlakuny sejumlah perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam lingkup nasional). Sedangkan Hukum Pajak Internasional lebih kepada hukum yang diterapkan berdasarkan perjanjian antar negara, seperti tax treaty.

Lebih lanjut, dalam Hukum Pajak sendiri juga dapat terbagi dalam Hukum Pajak Formal dan Hukum Pajak Material. Hukum material memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak. Hukum pajak material mengatur hal-hal seperti objek pajak, subjek pajak, sampai dengan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak.

Sedangkan, Hukum Pajak Formal mengatur perihal prosedur pelaksanaan tentang pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan atau hukum acara perpajakan itu sendiri. Hukum pajak formal menjadi bentuk aktualisasi atau pengejawantahan dari hukum pajak material.

“Hukum Pajak di Indonesia kecenderungan menjadi ilmu yang mandiri. Negara atas dasar Hukum Pajak banyak melakukan pungutan. Seperti pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pungutan lain yang bersifat memaksa,” papar Prof Edi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait