Menilik Mekanisme Pidana Mati dalam KUHP Baru
Utama

Menilik Mekanisme Pidana Mati dalam KUHP Baru

Sepanjang masa percobaaan terdapat perubahan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan pandangan pemerintah saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan pandangan pemerintah saat pengesahan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022). Foto: RES

Ada pergeseran paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terlihat dari sejumlah pasal-pasalnya. Salah satunya soal pengaturan hukuman mati yang berbeda pengaturannya sebagaimana tertuang dalam Wetboek van Strafrecht alias KUHP sebelumnya yang berlaku selama ini. Lantas bagaimana pengaturan sanksi pidana mati dalam KUHP baru?.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan KUHP baru memiliki ciri khas yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda. Pidana mati yang semula pidana pokok dalam KUHP kolonial Belanda, tapi dalam KUHP baru menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif. 

Menariknya, pidana mati dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa yang diancam sanksi hukuman mati secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan satu dasawarsa itu menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku serta kehidupannya dan penyesalan dari terpidana. Dengan begitu, pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti atau dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup

“Jadi pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif,” ujar Yasonna di Komplek Gedung Parlemen belum lama ini.

Baca Juga:

Pidana mati diatur dalam lima pasal dalam beleid yang disetujui menjadi UU pada Selasa (6/12/2022) itu, Mulai Pasal 98 sampai dengan Pasal 102 KUHP baru. Sejak awal pembentuk UU menyepakati pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Tapi, ditentukan dalam pasal tersendiri agar menunjukan jenis pidana mati bersifat khusus sebagai upaya terakhir. Karenanya, hukuman mati menjadi pidana paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Hakim dalam memvonis pidana mati terhadap terpidana dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan ada rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Nantinya, pidana mati dengan masa percobaan mesti dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait