Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA
Utama

Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA

Ketua MA Hatta Ali sempat memperingatkan sejumlah hal kepada apartur peradilan pasca OTT Ketua PT Manado. Salah satunya agar memedomani tiga paket PERMA di bidang pengawasan dan pembinaan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena itu, Hatta meminta seluruh aparatur pengadilan agar memahami tiga paket PERMA terkait pengawasan dan pembinaan. Petama, Perma No.7 Tahun 2016, Perma No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan ketiga PERMA No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

“Kalau ketiga PERMA itu dibaca dan dikuasai, dihayati dan dilaksanakan, insya Allah tidak akan terjadi OTT seperti yang kita alami baru-baru ini”, ujar Hatta masih mengutip situs mahkamahagung.go.id.

 

Hatta juga meminta seluruh jajaran peradilan, khususnya hakim memedomani kode etik dan pedoman prilaku hakim. Ia menceritakan, pernah menerima laporan pengaduan mengenai seorang hakim yang jujur, tetapi kejujuran hakim itu tidak diikuti dengan prinsip kehati-hatian. Hakim tersebut menerima kedatangan salah satu pihak berperkara tanpa dihadiri pihak lain.

 

"Padahal, sudah ada SEMA bahwa seorang hakim tidak boleh menerima pihak yang berperkara kecuali kedua-dua pihak berperkara pada hakim dengan didampingi Panitera, itu pun dibatasi hanya sekadar menanyakan masalah jadwal persidangan. Jangan mau mati konyol karena kurang waspada, kurang hati-hati menjaga dirinya,” tuturnya.

 

Selain itu, Hatta meminta agar aparatur peradilan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan untuk menjaga kebersihan hati nurani. Ia meminta pula aparatur peradilan selalu berdiri di atas jalan yang benar. Jangan sekali-kali merasa ketakutan, jangan mau diintervensi, dan jangan mau dipengaruhi.

 

Terakhir, demi efektifitas pembinaan dan pengawasan, Hatta memerintakan Pengadilan Tinggi selaku voorpost atau kepanjangan tangan MA untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran pengadilan yang berada di daerah hukumnya. Sebab, menurut Hatta, masih banyak ditemukan Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding jarang memberikan pembinaan dan pengawasan.

 

"Yang seharusnya diberikan para hakim tinggi untuk mengawasi di daerah yang sudah ditentukan, ini pun tidak jalan. Saya minta, jangan sekali-sekali, cukup yang pertama dan yang terakhir seorang ketua pengadilan tingkat banding terkena OTT. Dan, OTT ini terjadi adalah setelah keluarnya 3 PERMA ini dan juga setelah keluarnya Maklumat,” tandasnya. (ANT/mahkamahagung.go.id)

 

Tags:

Berita Terkait