Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA
Utama

Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA

Ketua MA Hatta Ali sempat memperingatkan sejumlah hal kepada apartur peradilan pasca OTT Ketua PT Manado. Salah satunya agar memedomani tiga paket PERMA di bidang pengawasan dan pembinaan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Penuntut umum Yadyn mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, ketika OTT KPK ditemukan barang bukti Sing$30 ribu dan Sing$23 ribu yang merupakan sisa dari pemberian Aditya dengan jumlah Sing$80 ribu. Namun, Sudiwardono sudah mengembalikan Rp361,453 juta dan Rp195 juta ke rekening KPK yang disetor keluarga Sudiwardono melalui Arya Senatama.

 

"Dari jumlah tersebut, yaitu Sing$23 ribu, Rp361,453 juta, dan Rp195 juta maka seluruhnya ekuivalen dengan nilai sebesar Sing$80 ribu sebagaimana uang yang telah diterima terdakwa dari Aditya Anugrah Moha, sehingga dalam perkara ini terdakwa Sudiwardono tidak lagi dijatuhi hukuman uang pengganti," terangnya.

 

Terhadap tuntutan itu, Sudiwardono akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 23 Mei 2018. Sementara, dalam sidang terpisah, anggota DPR periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Aditya dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

 

Ingat Tiga Paket SEMA!

Hakim sebagai "wakil Tuhan" di dunia yang memutus "nasib" para pesakitan seharusnya menghindarkan diri dari perbuaatan tercela, termasuk korupsi. Terlebih lagi, jika jabatan hakim tersebut sebagai pucuk pimpinan lembaga pengadilan. Sudah sepatutnya menjadi contoh bagi para hakim dan aparat penegak hukum di wilayah kerjanya.

 

Berdasarkan data statistik KPK, sepanjang 2004 hingga 2017, terdapat 17 perkara yang melibatkan profesi hakim. MA pun kini tengah melakukan operasi untuk membersihkan lembaga peradilan. Meski begitu, masih saja ada hakim yang "membandel". Pada Maret 2018, KPK kembali menangkap hakim tak lain hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya.

 

Padahal, pasca penangkapan Sudiwardono, Ketua MA Hatta Ali dalam sejumlah kesempatan telah mewanti-wanti agar tidak ada lagi aparat pengadilan yang melakukan tindakan serupa dengan Ketua PT Manado. Sebagaimana dikutip dari situs mahkamahagung.go.id, dalam suatu acara yang digelar di Yogyakarta pada Oktober 2017, Hatta mengatakan tindakan semacam itu berawal dari tindakan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan MA (PERMA) No.7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Perdilan yang Berada di Bawahnya.

 

(Baca Juga: Baca Juga: Ketua Pengadilan Tinggi Manado Terjaring OTT KPK, MA Operasi Besar-Besaran)

 

Sebagai contoh, saat kejadian OTT KPK Sudiwardono berada di Jakarta. Keberadaan Sudiwardono tidak atas sepengetahuan dan izin dari atasan langsungnya, Direktur Jenderal Badana Peradilan Umum (Badilum). Sementara, PERMA 7 Tahun 2016 sudah tegas mengatur ketentuan jam kerja, prosedur meninggalkan jam kerja, tidak masuk kerja, dan hal lain yang berkaitan dengan disiplin hakim. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait