Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana
Utama

Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana

Terbitnya Perma ini diharapkan proses penyelesaian minutasi putusan MA hingga dikirim ke pengadilan negeri pengaju lebih cepat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Format ini bisa mengurangi banyaknya halaman dalam putusan MA. Nantinya rata-rata hanya sekitar 5 sampai 6 halaman saja. Yang paling banyak atau menonjol jumlah halaman dalam putusan hanya bagian pertimbangan hakim dalam perkara perdata. Semakin banyak pertimbangan hakim akan semakin banyak jumlah halamannya,” kata dia menerangkan.

 

Menurutnya, terbitnya Perma ini proses penyelesaian minutasi putusan MA hingga dikirim ke pengadilan negeri pengaju lebih cepat. “Masyarakat dapat lebih cepat memperoleh putusan kasasi dan PK setelah adanya Perma ini. Waktu sengketa dapat lebih cepat, dieksekusi lebih cepat karena format putusannya pun lebih efisien.” (Baca Juga: Pangkas Putusan untuk Tutup Celah Manajemen Perkara MA Oleh: Dio Ashar Wicaksana *)

 

“Jadi jarak waktu memutus hingga sampai ke para pihak dapat dipersingkat. Nanti, apabila dalam praktek proses perolehan putusan masih memakan waktu yang lambat, akan terlihat disana apa kekurangannya atau pegawainya yang memperlama?”

Tags:

Berita Terkait