Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana
Utama

Penting!!! Kini Format Putusan MA Lebih Sederhana

Terbitnya Perma ini diharapkan proses penyelesaian minutasi putusan MA hingga dikirim ke pengadilan negeri pengaju lebih cepat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, berdasarkan format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara dan jinayah pada MA yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi, sehingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara. “Aturan itu hanya mengatur putusan pengadilan tingkat pertama, sedangkan untuk putusan perdata, perdata agama dan tata usaha negara pada MA tidak diatur secara tegas,” demikian bunyi bagian menimbang Perma Format Putusan MA itu.

 

Bagian terpenting Perma ini diatur Pasal 2 Perma No. 9 Tahun 2017 terkait jenis format (template) putusan atau penetapan MA yang bentuknya terlampir dalam Perma. Yakni, format putusan kasasi; format peninjauan kembali; format putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU; format putusan sengketa kewenangan mengadili; format penetapan; dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan oleh UU.        

 

Terpisah, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, yang menjadi tim perumus penyusunan Perma ini, menilai format putusan kasasi dan PK selama ini tidak efisien karena banyak bagian-bagian yang sifatnya hanya pengulangan saja di putusan tingkat pertama dan banding. Sebab, selama ini putusan MA sangat tebal, tetapi pendapat MA hanya sedikit.

 

“Format penyusunan penulisan putusan MA untuk perkara perdata, TUN dan agama dibuat menjadi satu kelompok. Sementara, putusan pidana, pidana militer, satu kelompok lain,” ujar Arsil saat dihubungi Hukumonline. (Baca Juga: MA Perketat Pengawasan Proses Minutasi Putusan)

 

Dia mencontohkan dalam putusan perkara perdata, materi gugatan tidak perlu ditulis lagi, cukup petitumnya saja yang ditulis dalam putusan kasasi dan PK. “Putusan perkara perdata tingkat pertama dan banding dan alasan kasasi hanya disebutkan intinya, karena selama ini dimasukan semua dalam putusan kasasi dan banding,” kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan LeIP ini.

 

Untuk perkara pidana, lanjutnya, cukup ditulis bentuk perkara atau bentuk dakwaanya. Misalnya, dakwaan primernya apa dan dakwaan subsidernya apa. “Biasanya dakwaan dalam perkara pidana bisa lima puluh halaman, tetapi dengan Perma ini kurang lebih satu halaman saja. Kemudian, tuntutan jaksanya atau pembelaan terdakwa tetap ada. Dan dalam pidana, alasan kasasi hanya disebutkan bahwa berkas terlampir dan telah dibaca,” tuturnya.

 

Mengenai amar putusannya, dia menjelaskan tidak ada yang berubah, tetap dimasukan dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Hanya saja, di tingkat kasasi dan PK akan berubah dan lebih ringkas.

Tags:

Berita Terkait