Mengenal Aturan dalam Perpres Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Terbaru

Mengenal Aturan dalam Perpres Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Peraturan tentang wajib lapor pekerjaan memuat sejumlah aturan, baik cara pelaporan lowongan pekerjaan hingga sanksi.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi aturan Perpres wajib lapor lowongan pekerjaan. Foto: pexels.com
Ilustrasi aturan Perpres wajib lapor lowongan pekerjaan. Foto: pexels.com

Peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan kini diatur dalam Perpres No. 57 Tahun 2023 (Perpres 57/2023). Aturan ini telah diundangkan pada 25 September lalu dan menggantikan Keppres 4/1980. Ada sejumlah poin penting yang dibahas dalam peraturan ini. Berikut ulasan selengkapnya.

Perlu diperhatikan, sebagaimana tertuang dalam bagian menimbang huruf a Perpres 57/2023, pembentukan peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Lebih lanjut, fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Perpres 57/2023 adalah untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

Baca juga:

Dalam peraturan ini, ada sejumlah istilah yang digunakan, di antaranya:

  1. Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
  2. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.
  4. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.

Dalam peraturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, lowongan pekerjaan yang dilaporkan dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Sehubungan dengan ini, ada perbedaan dalam hal pelaporannya sebagai berikut.

Teknis dan Cara Pelaporan Lowongan Pekerjaan Dalam Negeri

  1. Lowongan dilaporkan oleh pemberi kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
  2. Lowongan yang dilaporkan memuat informasi berupa, identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, informasi jabatan (seputar kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan), dan informasi lain yang terkait.
  3. Pelaporan lowongan tersebut akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja terkait.
  4. Jika lowongan kerja telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkannya melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait