Telah Terbit Perpres Terbaru Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Terbaru

Telah Terbit Perpres Terbaru Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Ada penghargaan bagi pemberi kerja yang melapor lowongan pekerjaan dan ada sanksi administratif bagi yang tidak melapor.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lowongan pekerjaan sangat dibutuhkan para pencari kerja. Biasanya setiap lowongan pekerjaan membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan atau standar tertentu. Pemerintah membutuhkan informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam pasar kerja. Guna mendukung langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Beleid yang terbit 25 September 2023 itu memuat 19 Pasal. Selain itu, Perpres 57/2023 mengatur lowongan pekerjaan adalah bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Pelayanan informasi pasar kerja merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja. Pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai bakat, minat, dan kemampuan serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai kebutuhan.

“Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan,” begitu kutipan Pasal 2 ayat (4) Perpres 57/2023.

Lowongan kerja bisa berasal dari dalam dan luar negeri. Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pelaporan lowongan kerja oleh pemberi kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Pelaporan lowongan pekerjaan memuat sejumlah data meliputi identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutukan, masa berlaku lowongan pekerjaan, dan informasi jabatan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji.

Baca juga:

Untuk lowongan kerja yang sudah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Aturan lebih lanjut tentang tata cara pelaporan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang telah terisi akan diatur dalam Peraturan Menteri. Informasi lowongan pekerjaan ini bersifat terbuka dan dapat digunakan oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk 9 hal. Pertama, memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Kedua, memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, perencanaan tenaga kerja. Keempat, penempatan tenaga kerja. Kelima, pelaporan informasi pasar kerja. Keenam, analisis pasar kerja. Ketujuh, analisis jabatan. Kedelapan, analisis kebutuhan pelatihan. Kesembilan, pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Perpres 57/2023 mengatur penghargaan bagi pemberi kerja yang melaporkan lowongan kerja. Penghargaan itu diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. Penghargaan bisa dalam bentuk piagam atau lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh Menteri diatur dalam Peraturan Menteri. Aturan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai kewenangannya.

Tak hanya penghargaan, ada juga sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan. Sanksi yang diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota itu berbentuk peringatan tertulis. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri,” begitu bunyi pasal 17 ayat (2). Berlakunya beleid ini mencabut Keputusan Presiden No.4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Tags:

Berita Terkait