Pergub Parkir: Objek TUN atau Ranah HUM
Berita

Pergub Parkir: Objek TUN atau Ranah HUM

‘Regeling’ atau ‘beschickking’ harus dilihat karakteristik siapa yang dituju.

HRS
Bacaan 2 Menit

Pengajar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarief mengatakan suatu keputusan dapat diartikan secara luas atau sempit. Dalam arti luas, keputusan itu dinamakan peraturan yang sifatnya adalah umum atau abstrak. Sedangkan dalam arti sempit, keputusan itu dinamakan penetapan atau keputusan juga yang sifatnya konkrit dan individual.

Terkait dengan sifat individual, Fitri menerangkan bahwa untuk melihat  apakah peraturan ini bersifat regeling atau beschikking adalah melihat karakteristik dari siapa yang dituju. Karakteristik dari individual itu sendiri tetap bisa ditujukan ke banyak orang. Hanya saja, Fitri menekankan bahwa nama-nama dan alamat orang yang dimaksud disebutkan secara jelas. Atau boleh juga bahwa pemerintah telah menunjuk secara tegas sebuah kawasan yang dimaksud. Dilarang menggunakan kata barangsiapa dan setiap orang.

Ketika ditanyakan apakah Pergub Parkir termasuk kategori regeling atau beschikking, Fitri mengatakan bahwa penguasa terkadang tidak konsisten dalam menamai sebuah produknya.  “Mereka suka tidak konsisten pakai peraturan atau keputusan gubernur,” lanjutnya.

Terkait dengan kesalahan administrasi dalam penerbitan sebuah peraturan, Fitri mengatakan seharusnya memang tidak masuk ranah objek TUN. Harusnya, kata dia, sengketa ini masuk ranah Mahkamah Agung.

Meskipun saat ini kecenderungan yang terjadi adalah hak uji materiil (HUM) terhadap suatu materi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Fitri mengatakan judicial review tetap dapat dilakukan terhadap kesalahan dalam prosedur pembuatan peraturan. “Seharusnya itu ranah Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait