Potensi Ubah Konstitusi, MK Diminta Tolak Uji Masa Jabatan Wapres
Utama

Potensi Ubah Konstitusi, MK Diminta Tolak Uji Masa Jabatan Wapres

Perindo meminta MK menafsirkan agar pembatasan dua kali masa jabatan wakil presiden dimaknai berturut-turut meski belum genap lima tahun. Sedangkan, Pihak Terkait memandang tafsir pembatasan masa jabatan wakil presiden sudah jelas baik secara berturut-turut maupun tidak sesuai Pasal 7 UUD Tahun 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia menilai frasa “tidak berturut-turut” dalam Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu tidak relevan dan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Sebab, norma tersebut telah membatasi masa jabatan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

 

“Ini terkesan telah menambah norma baru dalam Pasal 169 huruf n UU No. 7 tahun 2017,” lanjutnya.

 

Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 terutama frasa “dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama” bermakna berturut-turut tanpa jeda untuk menjadi presiden dan wakil presiden yang telah memegang jabatan selama lima tahun. Baginya, instrumen peraturan perundang-undangan tidak boleh membatasi dan mengamputasi hak seseorang yang ingin menjadi presiden dan wakil presiden meski telah menjabat dua kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut. Baca Juga: Tak Miliki Legal Standing, Uji Syarat Wapres Dua Kali Kandas

 

Dalam petitum permohonannya, Perindo meminta Mahkamah agar Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang terdapat frasa "tidak berturut-turut". Penjelasan Pasal itu seharusnya berbunyi “Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 kali masa jabatan berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun.”

 

Menanggapi perbaikan permohonan ini, Ketua Majelis Panel Arief Hidayat mengatakan akan dibahas permohonan ini dalam Rapat Permusyarawaran Hakim. “Apakah permohonan ini akan berlanjut ke sidang pleno atau tidak, nanti akan segera diberitahukan,” katanya.

 

Seperti diketahui, Jusuf Kalla telah dua kali menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009 mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan periode 2014-2019 mendampingi Joko Widodo meskipun belum genap lima tahun.    

Tags:

Berita Terkait