Proposal Perdamaian Diterima Mayoritas Kreditur, PKPU Sriwijaya Air Berakhir Damai
Terbaru

Proposal Perdamaian Diterima Mayoritas Kreditur, PKPU Sriwijaya Air Berakhir Damai

Sebanyak 11 kreditur separatis dan 70 kreditur konkuren menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sriwijaya Air. Lalu ada enam kreditur yang menolak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang PKPU Sriwijaya Air, di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Foto: FNH
Suasana sidang PKPU Sriwijaya Air, di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Foto: FNH

Setelah melewati persidangan selama sembilan bulan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sriwijaya Air berakhir damai. Dalam voting yang dilaksanakan pada Rabu, (12/7), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang disusun oleh Sriwijaya Air.

“Dengan demikian kami tekankan lagi bahwa seluruh kreditur separatis hadir dan menyetujui, sedangkan kreditur konkuren dari 76 yang hadir, sebanyak 70 menyetujui proposal perdamaian dan sebanyak 6 kreditur tidak setuju. Untuk selanjutnya hasil ini akan dibawa kepada hakim pengawas dan diputuskan adalam rapat pemusyawaratan majelis,” kata Pengurus Januardo Sihombing saat membacakan hasil voting.

Adapun total tagihan PKPU Sriwijaya Air adalah senilai Rp7,3 triliun. Dalam hasil voting, 11 kreditur separatis menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Sriwijaya Air dengan jumlah suara 362.702 dan total tagihan sebesar Rp3.627.019.528.172,35. Sedangkan untuk kreditur konkuren, 70 kreditur menyetujui proposal perdamaian dengan jumlah suara 344.395 dan total tagihan sebesar Rp3.443.931.191.611,82. Kemudian sebanyak 6 kreditur yang tidak menyetujui proposal perdamaian memiliki jumlah suara 24.6133, untuk total tagihan sebesar Rp246.129.977.001,46.

Baca Juga:

Sementara itu Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Hamonangan Syahdan Hutabarat mengapresiasi seluruh kreditur, baik separatis maupun konkuren yang sudah menerima proposal perdamaian Sriwijaya Air. Sementara untuk enam kreditur yang menolak, Syahdan menyebut hal tersebut biasa terjadi dalam proses PKPU.

“Ada tiga kreditor abstain, absen itu memang di undang-undang tidak dihitung suara yes-nya jadi dianggapnya tidak setuju padahal absen karena sampai hari ini memang belum memperoleh persetujuan dari kliennya karena ini kreditur asing kan, jadi ada ada hal-hal yang membatasi apa ruang dan waktu. Dan yang satu ya memang mungkin tidak setuju. Itu biasalah dalam proses PKPU mungkin alasan komersial tapi pada intinya mayoritas 93%-nya menyetujui,” kata Syahdan usai sidang voting.

Hukumonline.com

PKPU Sriwijaya Air berakhir damai. Foto: FNH

Syahdan menilai hasil voting menunjukkan bahwa skema pembayaran utang yang pihaknya tawarkan betul-betul dipercaya oleh para kreditur. Baik pembayaran utang dengan durasi delapan tahun, hingga maksimal lima belas tahun untuk kreditur yang sifat tagihannya adalah lessor nonaktif. Jika tak ada aral melintang, maka pembayaran seluruh utang akan selesai pada tahun 2035 hingga 2037.

Kemudian untuk meyakinan kreditur, Syahdan juga mengaku kliennya sudah menyusun rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU. Salah satunya adalah menggandeng mitra strategis Sriwijaya Air, seperti adanya investor hingga pendanaan. Tak hanya itu, Sriwijaya juga berencana untuk melakukan IPO, penawaran publik untuk membuat Sriwijaya Air lebih baik lagi.

"Jadi langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu bisnis plan adalah adanya IPO, itu di dalam rencana perdamaian sudah dituliskan rencana IPO," jelas Syahdan.

Sebelumnya, Sriwijaya Air resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang dimohonkan oleh Sugianto. Hal ini tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. Salah satu amar putusan tersebut berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.

Tags:

Berita Terkait