RUU Kesehatan Mengatur Upaya Kesehatan Jiwa Untuk Penegakan Hukum
Terbaru

RUU Kesehatan Mengatur Upaya Kesehatan Jiwa Untuk Penegakan Hukum

Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
RUU Kesehatan Mengatur Upaya Kesehatan Jiwa Untuk Penegakan Hukum
Hukumonline

RUU Kesehatan tak hanya mengatur kesehatan jasmani, tapi juga kesehatan jiwa. Misalnya, untuk kepentingan penegakan hukum seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa. Pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan setidaknya untuk 2 hal. Pertama, menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Kedua, menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.

Untuk kepentingan keperdataan, orang yang diduga kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa. Pasal 109 ayat (2) RUU Kesehatan menyebutkan, “Prosedur penentuan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dan dapat melibatkan dokter spesialis lain, dokter umum, dan/atau psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis. Pedoman pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

RUU Kesehatan mengatur untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa. Pemeriksaan kesehatan jiwa harus dilakukan sebelum melaksanakan pekerjaan atau menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan. Jika diperlukan, pemeriksaan jiwa dapat dilakukan selama dan sesudah melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu sesuai kebutuhan. Pedoman pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan pekerjaan atau jabatan tertentu ini akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Baca juga:

Upaya kesehatan jiwa yang diatur RUU Kesehatan antara lain memandatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) bertanggungjawab menciptakan kondisi kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan upaya kesehatan jiwa. Upaya kesehatan jiwa meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Upaya kesehatan jiwa diselenggarakan agar setiap orang mencapai kesehatan jiwa yang menjamin perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya sehingga dapat menyadari kemampuan sendiri, mampu mengatasi tekanan, bekerja secara produktif, dan memberikan kontribusi untuk komunitasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait