Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia
Berita

Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia

Menkominfo telah memberi peringatan tertulis ke Facebook. Meski mendapat respons, jawaban Facebook belum disertai dengan penjelasan yang rinci serta memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pemilik data pribadi, menurut Permen PM 20/2016, berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Hal terkait hak ini diatur dalam Pasal 26 PM 20/2016.

 

Setiap penyelenggaran sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi. Adapun informasi yang harus disampaikan antara lain:

  • alasan atau penyebab kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dapat dilakukan secara elektronik,
  • harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan,
  • pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut.

 

Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Mulai Diselidiki Polri

Terkait bocornya data pribadi ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memulai penyelidikan kasus kebocoran data pengguna jejaring sosal Facebook,kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal.

 

"Dit Siber Bareskrim akan memulai melaksanakan penyelidikan," kata Brigjen Iqbal seperti dikutip Antara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/4).

 

Menurut dia, pihaknya akan segera mengagendakan panggilan pemeriksaan perwakilan Facebook di Indonesia. Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal ini.

Tags:

Berita Terkait