Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia
Berita

Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia

Menkominfo telah memberi peringatan tertulis ke Facebook. Meski mendapat respons, jawaban Facebook belum disertai dengan penjelasan yang rinci serta memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta dengan segera Facebook menutup layanan kategori mitra, yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi pengguna Facebook dalam bentuk kuis, tes kepribadian atau sejenisnya,” Biro Humas Kemenkominfo dalam siaran pers itu.

 

Selain itu, menurut siaran pers Kemenkominfo, Facebook juga diminta memberikan hasil audit kepada Pemerintah, atas terjadinya kelalaian penyalahgunaan data pribadi dimaksud. (Baca Juga: Bocornya Data Pengguna Facebook Indonesia, Pukulan Telak Bagi Pemerintah)

 

Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga.

 

Jaminan Perlindungan Atas Data Pribadi

Ditegaskan oleh Biro Humas Kemenkominfo, bahwa jaminan atas data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016) Pasal 26 Ayat 1, bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

 

Sementara, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 menegaskan, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpangan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

 

(Baca Juga: Mossack Fonseca Bangkrut, 3 Pelajaran dari Gagalnya Firma Hukum Ternama Lindungi Kerahasiaan Data Pribadi)

 

Menurut PM 20/2016, sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.

Tags:

Berita Terkait