Pun tidak mengubah ketentuan terkait penerbitan perizinan berusaha pemanfaatan laut sekalipun belum direncanakan dalam rencana zonasi/tata ruang untuk kebijakan strategis nasional. “Perppu juga tidak membahas hal mendasar seperti integrasi kebijakan tingkat regional dan nasional berdasarkan kebutuhan komunitas pesisir, pengelolaan risiko bencana, serta penguatan di tahap penanggulangan bencana,” ujar Grita dalam kesempatan yang sama.
Ketua Umum KASBI Nining Elitos menilai terbitnya Perppu menunjukkan pemerintah tidak mematuhi putusan MK sebagai hukum yang berlaku setingkat Undang-Undang. Ia menilai baik Perppu maupun UU No.11 Tahun 2020 terlihat jelas substansi yang mengatur untuk kepentingan oligarki. Padahal, salah satu alasan terbitnya Perppu adalah mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur serta mendapat kehidupan layak.
“Tapi praktiknya UU No.11 Tahun 2020 digunakan untuk melegitimasi pemangkasan hak-hak buruh baik itu upah, cuti, K3, dan kompensasi pesangon. Perppu No.2 Tahun 2022 ini sama saja seperti UU No.11 Tahun 2020 yang merugikan buruh,” tegasnya.