Terganggu SMS Penawaran KTA, Begini Langkah Hukumnya
Terbaru

Terganggu SMS Penawaran KTA, Begini Langkah Hukumnya

Pada dasarnya, ada larangan melakukan penawaran produk layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perusahaan dan entitas bisnis yang menghasilkan barang dan jasa pasti melakukan yang terbaik untuk merebut hati pelanggan agar tetap setia dengan produk atau jasa yang mereka produksi. Apalagi dalam rangka memperingati hari pelangggan nasional setiap 4 September, biasanya perusahaan menawarkan aneka promosi bagi pelanggan.

Ada banyak cara yang digunakan perusahaan untuk menyampaikan promosi kepada pelangggan mulai dari iklan di berbagai media, termasuk mengirim pesan singkat ke nomor pelanggan yang tersemat dalam gawai.Tapi tak semua pelanggan suka dengan cara promosi yang dilakukan perusahaan. Sebagian kalangan ada yang tak nyaman dengan jika nomor selulernya menjadi ‘sasaran’ pesan singkat berisi promosi.

Klinik Hukumonline pernah membahas pertanyaan tentang pengaturan hukum pemasaran melalui pesan singkat (SMS) yang menawarkan produk seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA). Artikel tersebut dibuat pertama kali oleh Diana Kusumasari, Maret 2011 dan diperbarui Sovia Hasanah tahun 2018.

Dalam artikel itu dijelaskan pengaturan penawaran produk KTA oleh pelaku usaha jasa keuangan termasuk bank, dapat mengacu ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK No.1/2013) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.12/SEOJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Keuangan.

Baca juga:

Pada dasarnya, pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. Dalam hal ini yang dimaksud “sarana komunikasi pribadi” adalah sarana komunikasi yang bersifat personal.

“Misalnya antara lain email, short message system, dan voicemail,” begitu kutipan penjelasan Pasal 19 POJK 1/2013.

Tags:

Berita Terkait