Nazaruddin Juga Disangka Mencuci Uang
Utama

Nazaruddin Juga Disangka Mencuci Uang

Hasil korupsi digunakan untuk membeli saham PT Garuda. Korporasi Nazaruddin juga dibidik.

Oleh:
fathan qorib
Bacaan 2 Menit
Pemilik Permai Grup M Nazaruddin ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering). Foto: SGP
Pemilik Permai Grup M Nazaruddin ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering). Foto: SGP

Belum juga rampung persidangan kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang, M Nazaruddin kini menyandang status hukum baru. Hari ini (13/2), KPK mengumumkan bahwa mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Wisma Atlet, dimana Nazaruddin menjadi terdakwa. Pemilik Permai Grup itu diduga membeli saham di PT Garuda menggunakan dana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi proyek Wisma Atlet.


"Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikkan ke proses penyidikan, pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Securitas. Penggunaan dananya terkait dengan kasus suap Sesmenpora. Dengan tersangka MN," kata Johan di Kantornya, Senin (13/2).

Untuk itu, KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menariknya, berdasarkan pasal sangkaan yang digunakan, KPK sepertinya juga membidik korporasi milik Nazaruddin. Hal ini merujuk pada rumusan Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 yang khusus mengatur tentang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi.

Pasal 6

(1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.

(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.


Dalam kesempatan yang sama, bekas anak buah Nazaruddin di Permai Grup diperiksa oleh KPK. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan mantan Staf Keuangan Permai Grup, Oktarina Furi. Selain itu masih dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Teguh Khasanto dan Dirut PT Mandiri Securitas Harry Maryanto Supoyo.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini, kata Johan, untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh lembaganya. "KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti pada satu titik ini, kembangkan juga kasus lain," katanya.

Dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Hal ini diutarakan oleh Yulianis saat bersaksi. Menurutnya, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.

Menurut Yulianis, uang pembelian saham Garuda diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar rupiah.

Dimintai tanggapannya, pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang mempersilakan lembaga antikorupsi itu menetapkan kliennya sebagai tersangka pencucian uang. Namun, Junimart menyayangkan waktu penetapan tersangka yang dinilainya terlalu cepat ini.

"Mestinya tuntas dulu satu (perkara korupsinya), jangan secara psikologis Pak Nazar semakin tertekan. Kalau mau mencari kebenaran materil selesaikan dulu satu," ujar Junimart di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).

Ia mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi segala risiko yang ada. Menurutnya kesaksian Yulianis di persidangan belum tentu kebenarannya. "Ada nggak mana buktinya (beli saham Garuda), Yulianis itu bisa aja ember," katanya.

Tags:

Berita Terkait