Perlu Dibahas Hak-hak Negara dalam Renegosiasi Kontrak
Berita

Perlu Dibahas Hak-hak Negara dalam Renegosiasi Kontrak

Bukan sekadar perpanjangan kontrak.

KAR
Bacaan 2 Menit
Perlu Dibahas Hak-hak Negara dalam Renegosiasi Kontrak
Hukumonline
Proses renegosiasi kontrak karya telah berlangsung sejak tahun 2012. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012. Namun, hingga kini renegosiasi belum juga kelar. Salah satu perusahaan yang cukup alot dalam prose situ adalah PT Freeport Indonesia.

Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, memprihatinkan lamanya proses renegosiasi kontrak karya Freeport. Ia menilai pemerintah telah terjebak pada pembahasan perpanjangan kontrak. Gunawan memperingatkan pemerintah agar tak lagi dibohongi oleh Freeport. Pasalnya, Freeport pernah membohongi pemerintah saat pertama kali meneken kontrak karya.

“Ketika pertama kali meneken Kontrak Karya pertambangan pada 1967, Freeport menyebut tambang di Grasberg, Timika, cuma menemukan tembaga. Setelah ada penelitian independen pada akhir 1980-an, ketahuan kalau Freeport sudah menambang emas sejak lama. Atas desakan pelbagai pihak, baru di Kontrak Karya kedua pada 1991 royalti emas dimasukkan sebagai hak Indonesia,” kata Gunawan di Jakarta, Rabu (11/6).

Gunawan mengkritisi kebohongan yang dilakukan Freeport yangmembuat perusahaan asal Amerika Serikat tak menyetor royalti emas sejak 1967 sampai 1991. Oleh karena itu, Gunawan menegaskan agar pemerintah juga membahas hak-hak negara dalam proses renegosiasi kontrak. Hal ini terkait pula dengan pelanggaran hukum yang kembali dilakukan oleh Freeport pasca penandatangan kontrak kedua.

"Renegosiasi seharusnya bukan hanya perpanjangan kontrak, tapi menagih hak-hak pemerintah karena Freeport melanggar peraturan di Indonesia. Di PP No. 45 Tahun 2003 tertuang royalti minimum penjualan bahan mineral emas 3,75 persen per kilogram. Freeport sampai sekarang cuma membayar 1 persen," tuturnya.

Di sisi lain, Gunawan juga meminta pemerintah agar terbuka kepada masyarakat dalam proses renegosiasi ini. Ia menyebut, tim evaluasi penyesuaian kontrak karya yang dibentuk atas amanat Keppres No. 3 Tahun 2012 membahas renegosiasi secara tertutup. Diamelihat, tim itu enggan melibatkan warga lokal. Padahal, menurut Gunawan, kontrak karya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak sama dengan perjanjian usaha antara perusahaan.

"Tidak bisa renegosiasi ini hanya diwakili Jero Wacik dan manajemen Freeport semata. Bahkan dari pelaksanaan negosiasi terkesan dicegah munculnya persepsi bahwa ini persoalan publik. Padahal ini tidak sekadar hubungan privat," tegasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik,mengakui bahwa pihaknya masih melakukan proses renegosiasi. Ia mengatakan, pemerintah dan Freeport masih belum mencapai titik temu. Dengan demikian, ia pun meragukan akan adanya amandemen kontrak karya segera.

"Kami masih menunggu masukan dari para ahli," katanya singkat.

Meskipun pemerintah belum memutuskan perpanjangan kontrak dengan Freeport, Wacik menegasikan pihaknya tetap akan member kepastian investasi kepada perusahaan raksasa itu. Ia mengatakan, Freeport menginginkan kepastian pengembalian investasi (return of investment). Menurut Wacik, hal ini sangat rasionalkarenapelaku usaha melakukan hal yang sama apabila telah menggelontorkan dana besar dalam berinvestasi.

"Jadi bagaimana caranya kami tidak menyatakan memperpanjang tapi mereka nyaman," tambahnya.

Terkait dengan perpanjangan kontrak, Wacik mengingatkan bahwa kontrak tersebut akan berakhir pada tahun 2021. Sementara, permohonan perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Artinya, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada tahun 2019 mendatang.

“Dengan kata lain, pemerintahan SBY ini tidak memiliki kewenangan untuk memberi perpanjangan. Perpanjangan kontrak memang dilema. Kalau dikeluarkan sekarang bisa masalah. Padahal mereka  investasi lebih dari AS$12 miliar, dan kalau tidak ada indikasi perpanjangan bagaimana," ucap Wacik.
Tags:

Berita Terkait