Pansel BPJS Perlu Jaga Independensi
Berita

Pansel BPJS Perlu Jaga Independensi

Mekanisme pendaftaran calon dikritik.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pansel BPJS Perlu Jaga Independensi
Hukumonline
Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Anggota panitia berjumlah masing-masing tujuh orang. Bahkan proses rekrutmen kandidat sudah diumumkan Pansel lewat media massa.

Pansel BPJS Kesehatan dibentuk lewat Keputusan Presiden No.115/P Tahun 2015. Panitia ini dipimpin Mardiasmo (representasi pemerintah). Anggotanya, Suarhatini Hadad (Wakil Ketua merangkap anggota/tokoh masyarakat), Untung Suseno Sutarjo (pemerintah), Hasbullah Thabrany (tokoh masyarakat), Prasetijono Widjojo (tokoh masyarakat), Abraham Bastari (tokoh masyarakat) dan Tri Hanggono Achmad (tokoh masyarakat).

Selanjutnya, Pansel BPJS Ketenagakerjaan dibentuk lewat Keputusan Presiden No.116/P Tahun 2015 untuk pansel BPJS Ketenagakerjaan. Panitia ini dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona. Anggotanya, Mira M. Hanartani (Wakil Ketua merangkap anggota/tokoh masyarakat), Isa Rachmatarwata (pemerintah), Suparwanto (tokoh masyarakat), Ahmad Syakhroza (tokoh masyarakat) dan Arif Budimanta (tokoh masyarakat). Sekretaris Pansel BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dijabat oleh Ponco Respati Nugroho.

Pansel berperan penting menjaring orang-orang yang akan menjabat direksi dan pengawas BPJS ke depan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai posisi Pansel begitu strategis menjalankan program BPJS sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Timboel berharap Pansel bersikap prfesional dan independen. “Pansel harus bekerja profesional dengan melihat secara obyektif para calon yang mendaftar berdasarkan kiprah dan kompetensinya tentang Jaminan Sosial. Pansel harus independen dan tidak terpengaruh oleh lobi-lobi calon,” katanya di Jakarta, Senin (09/11).

Profesionalitas dan independensi itu semakin dibutuhkan mengingat Ketua Pansel untuk kedua program BPJS dipegang wakil Pemerintah. Timboel meminta anggota Pansel mampu bekerja cepat karena proses ini paling lama dua bulan, sementara untuk calon Dewan Pengawas harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR. Pansel sebaiknya segera menjalin komunikasi dengan Komisi IX DPR. Sebaliknya, Komisi IX juga harus siap melakukan tugasnya dan tidak menunda sekalipun harus mengorbankan masa reses.

Kritik mekanisme
Mekanisme pendaftaran dikritik oleh Timboel dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Timboel mengkritik tata cara pendaftaran khususnya untuk calon Dewan Pengawas dari unsur pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 22 ayat (4) Perpres ini menyebut pencalonan Dewan Pengawas dari unsur buruh harus diusulkan dan didaftarkan oleh organisasi buruh di tingkat nasional yang duduk dalam lembaga tripartit.

Timboel mencatat serikat buruh yang ada di tripartit nasional jumlahnya terbatas hanya lima organisasi yaitu KSBSI, KSPSI, KSPI, Kahutindo dan Sarbumusi. Ini berarti hanya kelima organisasi pekerja itu yang bisa mengajukan calon Dewan Pengawas BPJS. Timboel menilai ada potensi diskriminasi bagi serikat pekerja lainnya.

Menurut dia, tripartit nasional itu sifatnya hanya forum, jangan dijadikan syarat untuk pengajuan calon Dewan Pengawas BPJS dari unsur buruh. “Harusnya seperti seleksi hakim ad hoc PHI dan MA. Seluruh serikat buruh boleh mendaftarkan calonnya tanpa harus ada rekomendasi oleh serikat buruh yang duduk di tripartit nasional,” tegas Timboel.

Menurut Timboel pansel BPJS terutama Ketenagakerjaan harus bijak menyikapi persoalan itu. Jangan sampai ketentuan tersebut menutup peluang serikat buruh lain untuk mengajukan calon dewan pengawas.
“Pansel harus bijak menyikapi itu,” usulnya.

Kritik Fachmi Idris, lebih pada keharusan mengikuti proses pendaftaran yang sama untuk semua calon. Menurut dia, seharusnya ada perlakuan khusus bagi calon yang sudah pernah menjabat direksi BPJS. Misalnya, mereka tak perlu lagi diwajibkan memenuhi syarat administrasi awal, melainkan langsung tahap wawancara dan paparan visi-misi.

Pansel bisa melihat rekam jejak kinerja calon direksi dimaksud saat menjabat sebagai direksi BPJS periode sebelumnya. Fachmi mengaku sudah mengingatkan pemerintah saat Perpres No. 81 Tahun 2015 itu masih dalam tahap pembahasan. Namun, usulannya tidak masuk. Karena persyaratan itu, Fachmi berniat tidak mencalonkan diri pada seleksi tahun ini.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi, mengaku belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri sebagai calon direksi BPJS Ketenagakerjaan periode yang akan datang atau tidak. Menurutnya, belum ada pembicaraan di jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan terkait pansel.

Namun, Junaedi menuturkan, program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS, terutama Ketenagakerjaan adalah program baru. Untuk itu dibutuhkan beberapa waktu ke depan agar program itu dapat berjalan stabil. Dia khawatir dengan bergantinya direksi BPJS Ketenagakerjaan maka sistem yang sudah dibangun dengan baik saat ini akan berubah. “Yang pasti program yang berjalan sekarang ini harus stabil dulu,” tukasnya.

Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Wahab Bangkona, mengatakan masa pendaftaran calon direksi dan dewan pengawas BPJS telah dibuka sejak 6 November 2015. Pendaftaran akan ditutup 19 November 2015 pkl.17.00 WIB. Para calon akan menjalani beberapa tes seperti seleksi administrasi, kompetensi bidang, psikologi, kesehatan dan wawancara mengenai visi-misi calon.

Pansel melibatkan Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mengecek rekam jejak para calon. Sebelum 31 Desember 2015 pansel akan menyerahkan nama-nama para calon terpilih kepada Presiden Joko Widodo. “Dewan Direksi akan ditunjuk langsung oleh Presiden, sedangkan Dewan Pengawas akan melalui tahap fit and proper test di DPR RI,” papar Abdul.

Sekedar informasi, tata cara pendaftaran dan ketentuan lainnya dapat diunduh melalui website www.djsn.go.id atau dapat menghubungi Sekretariat Panita Seleksi BPJS dengan alamat Gedung Assessment Center Pusdiklat Aparatur Kemenkes RI, Jl. Hang Jebat Raya 3 F3; Kebayoran Baru, Jakarta-120120, Telp/fax: (021) 73910636 atau Hp.081297471012 pada setiap hari kerja jam 09.00-17.00 WIB.
Tags:

Berita Terkait