Ternyata! Awang Bukan Pengacara Kasus Kasasi di MA
Berita

Ternyata! Awang Bukan Pengacara Kasus Kasasi di MA

Awang merupakan in house counsel di perusahaan tempat Ichsan bekerja. Bukan pengacara kasus korupsi yang melilit Direktur PT Citra Gading Asritama.

RIA
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Awang Lazuardi Embat, Gunadi Handoko. Foto: Facebook
Kuasa hukum Awang Lazuardi Embat, Gunadi Handoko. Foto: Facebook
Anggapan bahwa advokat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu, Awang Lazuardi Embat, adalah pengacara dari tersangka pemberi suap yang menginginkan penyerahan salinan putusan kasasinya di Mahkamah Agung (MA) ditunda dulu, ternyata salah.

“Dia menjalankan ini bukan sebagai advokat, karena kan tidak ada kuasa. Dia juga bukan lawyer di perkara pidana Pak Ichsan,” ujar kuasa hukum Awang, Gunadi Handoko kepada hukumonline, Jumat (19/2).

Advokat asal Malang ini ternyata hanya in house counsel di perusahaan tempat pengusaha yang turut ditangkap KPK, Ichsan Suaidi bekerja. “Awang ini sebetulnya corporate lawyer, penasihat hukum perusahaan di perusahaan Pak Ichsan. Nah, Pak Ichsan mungkin konsultasi perkaranya kalah terus sampai akhirnya di MA diperberat,” kata Gunadi.

Dari konsultasi tersebut, lanjut Gunadi, Ichsan meminta bantuan Awang untuk dipertemukan dengan pihak MA. Lantaran kliennya itu mengenal Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA (Kasubdit Kasasi Perdata MA), Andri Tristianto Sutrisna, kemudian Awang menjalin komunikasi dengan Andri sesuai permintaan Ichan.

“Jadi tidak ada kuasa-kuasaan. Surat kuasa apa? Kuasa untuk mengurus penundaan putusan? Ndak ada. Itu kan bukan litigasi. Masa iya kasih kuasa ke Awang untuk melakukan itu? Ya kan ndak,” ucap Gunadi yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Malang ini.

Akhirnya, terjadi penangkapan oleh KPK. Gunadi mengaku kedekatannya dengan Awang. Hubungan tersebut melekat saat membangun organisasi advokat di Malang. Dalam PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan itu, Gunadi menjabat sebagai ketua, sedangkan Awang adalah wakil ketua.

Bagi Gunadi, Awang adalah sosok yang bersahabat dengan semua. Meski tak terlalu banyak bersuara, tetapi saat ikut berkumpul, Awang akan melontarkan berbagai lelucon. Sekira dua tahun Awang menjadi ‘tendem’ Gunadi dalam menjalankan roda organisasi.

Menurutnya, Awang juga dikenal sebagai advokat yang aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Makanya, kata Gunadi, saat ada reshuffle dalam kepengurusannya, lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember itu lah yang dipilih menjadi Wakil Ketua 5 DPC PERADI Malang yang membawahi Pusat Bantuan Hukum.

“Ya track record-nya kalau yang seperti saya lihat kan dia cukup aktif di bidang bantuan hukum. Dia itu awalnya kan dari IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, red). Jadi memang mereka (IPHI) cukup intens untuk memberi bantuan hukum. Nah salah satunya karena pertimbangan itu lah Awang kita kasih kepercayaan,” tutur Gunadi.

Selain menjadi in house counsel, berdasarkan informasi dari Gunadi, Awang juga aktif dalam banyak perkara. Memiliki kantor hukum yang beralamat di Jalan Raden Intan, Malang, Awang biasa menangani perkara pidana maupun perdata.

Siap Jadi Justice Collaborator
Gunadi mengatakan, dalam perkara ini Awang siap menjadi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Hal ini pula yang ia sarankan kepada Awang dalam menghadapi persoalan hukum yang melilitnya.

“Setahu saya dia juga sudah cukup paham lah. KPK kan kalau sudah bertindak ndak main-main. Punya data, punya informasi yang betul-betul akurat. Jadi mau ngga mau dia harus kooperatif dan menjadi justice collaborator. Itu juga yang kami sarankan karena kami pandang paling baik lah untuk Awang,” ujar Gunadi.

Lebih lanjut, Gunadi berharap kasus ini bisa menjadi momen untuk penegak hukum untuk berbenah. Bukan hanya advokat, tetapi juga hakim dan yang lainnya. “Karena ternyata, yang kata orang MA itu paling susah untuk bisa bertemu dengan orangnya karena berlapis-lapis aja, masih bisa kebobolan,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait