Memang dijelaskan Sandy jaksa sudah tidak memiliki waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang Jessica. Namun pihaknya masih akan berupaya untuk meminta waktu menghadirkan saksi dari kepolisian Australia.
ANT | Sandy Indra Pratama
Jaksa Penuntut Umum berupaya menghadirkan polisi Australia sebagai saksi pada sidang terdakwa dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso. Saksi dari Kepolisian Australia itu, menurut Jaksa Sandy Handika bisa mengungkapkan catatan 14 kasus yang dilakukan Jessica selama menghuni di negara Kangguru itu.
"Kalau memang memungkinkan akan dihadirkan," kata Sandy di Jakarta, kemarin.
Memang dijelaskan Sandy jaksa sudah tidak memiliki waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang Jessica. Namun pihaknya masih akan berupaya untuk meminta waktu menghadirkan saksi dari polisi Australia.
Selain polisi dari negeri kangguru, jaksa juga akan menghadirkan Christy sebagai saksi yang memiliki hubungan dekat dengan Jessica. Tujuan dari menghadirkan saksi itu, lanjut jaksa untuk mendukung keterangan ahli psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat Natalia yang menyatakan Jessica pernah berupaya bunuh diri semasa di Australia.
Sandy menambahkan terakhir Christy belum memberikan tanggapan untuk kesediaannya menjadi saksi. Namun majelis hakim sempat mengatakan akan membacakan keterangan tertulis dari saksi Christy.
Sementara itu pendapat berbeda muncul dari Psikiater Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor, Irmansyah, di persidangan terdakwa Jessica ke 21. Menurut ahli, kecil kemungkinan Jessica Kumala Wongso, membunuh sahabatnya sendiri Wayan Mirna Salihin.