Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Kejaksaan Masih Ditelusuri KPK
Berita

Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Kejaksaan Masih Ditelusuri KPK

Terdapat dua kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum Kejaksaan.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan pada beberapa perkara. "Masih didalami di mana dugaan keterlibatannya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa( 25/10).

Hingga kini, Yuyuk mengatakan, penyidik KPK masih mengembangkan kasus suap perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang melibatkan mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Yuyuk menuturkan pengembangan kasus Gatot itu termasuk informasi adanya indikasi oknum jaksa yang menerima uang dari pengacara Gubernur Sumatera Utara itu.

"Kasus tersebut belum selesai karena masih dikembangkan," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK mengembangkan kasus yang diduga melibatkan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW mencatat, terdapat dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan yakni penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho karena menyerahkan uang kepada Maruli Hutagalung.

Kasus lainnya, dugaan suap perkara PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu. "Kalau memang ada keterlibatan harus dikejar," kata Emerson di Jakarta, Senin (24/10).

Emerson menuturkan masyarakat harus mengingatkan KPK agar mengembangkan kasus yang terindikasi melibatkan pejabat struktural di Kejagung. Aktivis antikorupsi itu mendesak menggali lebih dalam perkara suap PT Brantas Abipraya dan bantuan sosial Pemprov Sumut.

Terkait perkara ini, KPK telah menerima putusan majelis hakim atas Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut Pakpahan yang menjadi penyuap dan perantara suap kepada Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. (Baca Juga: KPK Terima Putusan Hakim Ihwal Suap Kajati DKI Jakarta)

Pada 2 September 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Sudi selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan kepada Dandung dijatuhi vonis selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk perkara bantuan sosial di Pemprov Sumut, salah satu tersangka yang juga istri mantan Gubernur Sumut Gatot, Evy Susanti pernah mendengar dari pengacaranya, OC Kaligis terdapat aliran dana kepada jaksa Maruli Hutagalung. (Baca Juga: Evy Akui OCK Pernah Sampaikan Ada Pemberian Uang ke Dirdik Kejagung)

Evy menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 November 2015. Saat itu, Maruli menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kini Maruli menempati pos sebagai Kajati Jawa Timur.

Evy tidak mengetahui berapa total pemberian uang ke Maruli, tetapi ia sempat dimintakan uang senilai Rp300 juta untuk Maruli. Selain itu, menurut Evy, Rio pernah menjanjikan akan berbicara dengan Jaksa Agung M Prasetyo terkait permasalahan hukum Gatot di Kejagung. Rio berjanji akan pelan-pelan supaya jangan sampai ada intervensi.
Tags:

Berita Terkait