Paulus Tannos Ubah BAP Soal Pertemuannya dengan Setnov
Korupsi e-KTP:

Paulus Tannos Ubah BAP Soal Pertemuannya dengan Setnov

Tetapi, Paulus mengaku keterangan dalam BAP di bawah sumpah dan tidak dalam tekanan.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto bersama mantan Anggota DPR lainnya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto bersama mantan Anggota DPR lainnya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos tidak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di tingkat penyidikan terkait pertemuannya dengan Ketua DPR Setya Novanto saat menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP.

"BAP 17 Mei, Saudara menyebutkan saat menemui Pak Setya Novanto di kantornya di Equity Building SCBD bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah Pak Setya Novanto bertanya bagaimana perkembangan e-KTP dan perkembangan Sandipala," tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Abdul Basir melanjutkan pertanyaan bahwa Setyo Novanto mempertanyakan terkait komitmen atau pemberian sesuatu dari Paulus.

"Selanjutnya Pak Setya Novanto bertanya 'Bagaimana ini’? Lalu Andi menerangkan ke Setya Novanto masih sama dengan Wijaya. Kemudian Setya Novanto mengatakan 'payah' selanjutnya saya pergi dan berpamitan dari kantor Setya Novanto. Keterangan ini benar?" tanya Abdul Kadir. Baca Juga: Dua Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

"Setelah saya ingat-ingat lagi yang benar adalah yang saya sampaikan di persidangan," jawab Paulus yang memberikan keterangan dari Singapura melalui teleconference.

Paulus memberikan keterangan untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Sebelumnya Paulus mengatakan dua kali bertemu dengan Setya Novanto (Setnov). Dalam pertemuan kedua di kantor Setnov di Equity Building, Paulus mengaku hanya berpapasan di lift dengan Setnov.

"Kami ke kantornya, saya tidak ingat lantai berapa, tetapi Andi kembali ke mobil untuk mengambil dokumen lalu saya masuk ke lift tapi papasan dengan Pak Setnov, lalu dia tanya mau apa dan saya katakan mau melanjutkan pembicaraan yang di rumah, sedangkan Andi masih mengambil dokumen, sudah selesai karena beliau buru-buru ingin meninggalkan kantornya," jelas Paulus.

Jaksa Basir kembali menanyakan apakah pertemuan di Jalan Wijaya 13 itu pertemuan pertama dengan Setnov. "Benar," jawab Paulus.

Jaksa Basir kembali mengejar pertanyaan siapa yang memperkenalkan Paulus dalam pertemuan tersebut. "Saya perkenalkan diri sendiri," jawab Paulus.

Namun Basir menanyakan keterangan Paulus di BAP yang memperkenalkan ke Setnov adalah Andi Agustinus.

"Saudara mengatakan pada pagi hari 'Saya bersama Andi Agustinus janjian bertemu di rumah Setnov di jalan Wijaya 13 setelah bertemu di rumah Setnov, saya dan Andi bertemu Setnov dan Andi mengenalkan ke saya 'Ini Pak yang mengerjakan proyek e-KTP' apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa Basir.

Paulus mengatakan bahwa dirinya datang lebih dulu karena Andi Agustinus terjebak macet.

"Setelah saya masuk, saya memperkenalkan diri sebagai Dirut PT Sandipala sambil memberikan kartu nama dan mengatakan saya salah satu pelaksana proyek e-KTP," katanya. Baca Juga: Membuka Simpul Keterlibatan Nama Besar dalam Kasus e-KTP

Namun, lanjut Paulus, tiba-tiba telpon Setnov berdering sehingga menghentikan pembicaraan dengannya. "Jadi beliau menyendiri dan saya menunggu di ruangan. Beberapa menit kemudian staf Pak Setnov memberi tahu saya bahwa beliau ada janji keluar dan sebaiknya dibuat janji lagi di kantornya. Jadi di pengadilan ini yang benar," tambah Paulus.

Jaksa Basir kembali menanyakan keterangan Paulus yang berbeda di BAP dengan keterangan di sidang. "Setelah saya ingat-ingat lagi step by step kejadiannya adalah yang saya kemukakan dalam persidangan ini," tegas Paulus.

Jaksa Basir menyakan hasil dua kali pertemuan dengan Setnov tersebut. "Tidak ada hasilnya apa-apa. Andi hanya menyombongkan diri bahwa (dia) kenal Setnov," jawab Paulus.

"Lalu di BAP Anda juga mengatakan tadinya saya pikir Andi dari Quadra, tetapi ternyata saya tahu Andi Narogong orang Setnov yang mengatur proyek e-KTP?" tanya jaksa Basir.

Paulus mengatakan setelah mengingat-ingat bahwa Andi hanya mengaku-ngaku seolah-olah orang Setnov. "Karena saya merasa Andi Narogong menghindar untuk bertemu dengan saya dan Setnov," jawab Paulus.

Ketika ditanya Basir terkait keterangan di BAP itu dari mana, Paulus mengaku stres dan saat di Singapura lebih mengingat keterangan yang sebenarnya.

Jaksa menanyakan apakah Paulus ada yang menekan dan mengarahkan keterangannya, Paulus kembali membantahnya.

Jaksa KPK ini terus mengejar Paulus apakah keterangan di BAP itu di bawah sumpah, Paulus menjawab: "Di bawah sumpah."
Tags:

Berita Terkait