Dalam pertimbangannya dinyatakan, untuk melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan minyak dan gas bumi (migas) dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu mendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha migas kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk sinkronisasi pelaksanaan pemberian perizinan bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, perlu ditetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (7/7), Pasal 1 ayat 1 aturan ini menyatakan bahwa Menteri ESDM mendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan migas yang selanjutnya disebut Perizinan dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak subtitusi.
(Baca Juga: Implementasi Gross Split di Blok ONWJ Untungkan Indonesia)
Perizinan yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 ini merupakan izin yang menjadi wewenang Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pada usaha migas yang meliputi:
|
Pendelegasian kewenangan terkait Izin Pemanfaatan Data Migas meliputi:
|
Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas meliputi perizinan yang di dalamnya terdapat modal dalam negeri dan/ atau modal asing. (Baca Juga: ESDM Yakin Skema Gross Split Efisienkan Bisnis Migas)
Lebih lanjut, pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 1, Direktur Jenderal Migas menunjuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Migas dengan status penugasan sebagai perwakilan Direktorat Jenderal Migas Bumi Kementerian ESDM untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Penunjukan PNS dengan status penugasan tersebut, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Migas. Selanjutnya, PNS yang ditunjuk dengan status penugasan ini mempunyai tugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian perizinan serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Migas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Pembinaan administrasi PNS yang ditunjuk sebagai status penugasan tersebut, termasuk gaji dan tunjangan kinerja, tetap berada pada Kementerian ESDM serta dapat menerima honorarium atau imbalan lain yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Baca Juga: Gross Split, Langkah Luar Biasa Pemerintah Dongkrak Produksi Migas)
Pasal 3 ayat 1 menjelaskan, dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pegawai Negeri Sipil berpedoman kepada:
|
"Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat 1," demikian bunyi pasal 3 ayat 2.
Selanjutnya pada Pasal 4 ayat 1, ditetapkan bahwa Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM.
Dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri ESDM c.q Direktur Jenderal Migas. Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian perizinan setiap 3 bulan sekali kepada Menteri ESDM.
Menteri ESDM dapat menarik kembali pendelegasian wewenang pemberian Perizinan apabila:
|