Terdapat perbedaan kriteria antara Usaha Kecil yang diatur dalam PP 7/2021 dan juga kriteria Industri Kecil yang diatur dalam Permenperin 14/2019. Pertanyaan saya adalah, apakah bisa sebuah usaha industri yang termasuk kategori Industri Menengah, namun memenuhi kriteria Usaha Kecil, untuk berbentuk PT Perseorangan sebagaimana diatur oleh PP 8/2021? Terima kasih.
Akan tetapi untuk syarat mendirikan PT perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang. Sehingga, dalam hal usaha Anda termasuk kriteria usaha kecil, maka usaha kecil dapat berbentuk PT perorangan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Usaha Kecil, Industri Kecil, dan Industri Menengah
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, yang dimaksud dengan industri menengah dalam Pasal 1 angka 2 Permenperin 14/2019 adalah industri yang:
mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar; atau
mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami memang benar bahwa kriteria usaha kecil dalam PP 7/2021 dan industri kecil dalam Permenperin 14/2019 adalah berbeda. Kriteria usaha kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Sedangkan kriteria industri kecil dikategorikan menurut jumlah tenaga kerja dan nilai investasi.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Jika ditanya syarat mendirikan PT perorangan atau siapa yang bisa mendirikan Perseroan Terbatas perorangan atau yang disebut dengan PT perorangan ini adalah Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.[1]
PT Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang,[2] dengan modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.[3] Bukti penyetoran ini wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian Pernyataan Pendirian untuk PT perorangan.[4]
Pendirian PT perorangan telah memperoleh status badan hukum setelah daftar PT perorangan online dalam artian didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.[5]
Kemudian pendaftaran PT perorangan hingga memperoleh status badan hukum ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.[6]
Menjawab pertanyaan, usaha Anda termasuk industri menengah dan juga memenuhi kriteria usaha kecil, maka setidaknya modal usaha Anda adalah paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Dengan asumsi demikian, benar bahwa usaha Anda termasuk usaha kecil, sehingga jika merujuk syarat mendirikan PT perorangan, maka usaha Anda dapat berbentuk PT perorangan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.