Selamat siang, perusahaan kami bergerak dalam bidang jasa marketing research, dan sekarang karyawan tetap (staff level) kami hampir setiap 2 atau 3 hari di setiap minggunya harus bekerja lembur dikarenakan deadline dari klien kami. Karyawan kami terutama level staff memiliki gaji atau pendapatan tetap setiap bulannya yang sudah lebih tinggi dari UMP yang sudah ditetapkan, dalam hal ini apakah keharusan untuk perusahaan untuk tetap membayarkan uang lembur sesuai ketentuan yang berlaku? mohon petunjuknya.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Adapun aturan khusus yang mengatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/VI/2004”).
Menurut Pasal 1 Kepmenakertrans 102/VI/2004,waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam sehari dan 40(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau waktu kerja padahari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Sebelumnya, Anda kurang memberikan informasi kepada kami mengenai waktu kerja karyawan di perusahaan yang Anda tanyakan, apakah untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Namun demikian, pada dasarnya pengusaha wajib mematuhi ketentuan waktu kerja yang disebut dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan dan apabila melebihi waktu-waktu yang disebut dalam Pasal 1 Kepmenakertrans 102/VI/2004, maka dinamakan waktu kerja lembur.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat:
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Dalam konteks pertanyaan Anda, maka waktu kerja lembur yang dilakukan oleh karyawan hampir setiap 2 sampai 3 hari di setiap minggunya itu pada dasarnya hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam satu harinya dan 14 jam dalam satu minggunya. Oleh karena itu, perlu dilihat kembali berapa lama waktu lembur yang dilakukan oleh karyawan.
Hal penting lainnya adalah lembur itu harus didasari oleh persetujuan karyawan yang bersangkutan dan pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Penjelasan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah lembur dapat Anda simak dalam artikel Keputusan Menteri Atas Waktu Dan Upah Kerja Lembur.
Ini artinya, pemberian uang lembur dalam konteks pertanyaannya sifatnya bagi perusahaan tersebut adalah wajib. Pemberian upah lembur didasarkan pada lebihnya ketentuan waktu kerja yang seharusnya dan tidak dikaitkan dengan sudahnya upah karyawan di atas UMP.
Menurut Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota(yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS). Penjelasan lebih lanjut mengenai UMP dapat Anda simak dalam artikel Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Lebih dari 3 Kali, Bolehkah?dan Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?.
Dengan kata lain, dibayarnya upah karyawan yang sudah melebihi UMP tidak serta merta menghapuskan kewajiban perusahaan untuk memberi upah kerja lembur bagi karyawannya yang bekerja lembur.
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur