Melihat Perbedaan Notaris dan PPAT, Simak Penjelasannya!
Jeda

Melihat Perbedaan Notaris dan PPAT, Simak Penjelasannya!

Ada beberapa perbedaan Notaris dan PPAT, mulai regulasi, tugas dan fungsinya, proses pengangkatan dan pemberhentian, hingga wadah organisasinya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen Magister Kenotariatan FH USU, Henry Sinaga dalam Hukumonline Academy bertajuk 'Mudahnya Notaris/PPAT Dipidanakan, Bagaimana Cara Mencegahnya?' Jumat (14/1/2022). Foto: ADY
Dosen Magister Kenotariatan FH USU, Henry Sinaga dalam Hukumonline Academy bertajuk 'Mudahnya Notaris/PPAT Dipidanakan, Bagaimana Cara Mencegahnya?' Jumat (14/1/2022). Foto: ADY

Masyarakat kerap menganggap profesi Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Sebab, dalam plang atau papan nama kantornya biasanya tertulis “Notaris/PPAT.” Ternyata ada beberapa perbedaan Notaris dan PPAT sesuai regulasi atau peraturan yang ada.      

Notaris/PPAT sekaligus Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Henry Sinaga, mengakui tidak sedikit masyarakat yang menganggap profesi Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Padahal, kedua profesi itu berbeda baik dari sisi regulasi maupun tugas dan fungsinya.  

“Sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan profesi notaris dan PPAT, termasuk aparat penegak hukum,” kata Henry Sinaga dalam diskusi daring Hukumonline Academy #16 bertema “Mudahnya Notaris/PPAT Dipidanakan, Bagaimana Cara Mencegahnya?” Jumat (14/1/2022) kemarin. (Baca Juga: Pahami Cara Notaris/PPAT Agar Terhindar dari Jerat Pidana)

Henry menjelaskan dari sisi regulasi profesi Notaris dan PPAT diatur dalam regulasi yang berbeda. Notaris diatur melalui UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah terakhir melalui UU No.2 Tahun 2014. Sementara itu, PPAT diatur melalui PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah PP No.24 Tahun 2016.

Perbedaan berikutnya terkait pengangkatan, Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, PPAT diangkat oleh Menteri ATR/BPN. Notaris berwenang membuat akta autentik terkait segala perbuatan, perjanjian, penetapan selama itu tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Sedangkan, PPAT tugasnya hanya membuat akta autentik terkait perbuatan/tindakan hukum tertentu yang obyeknya tanah terdaftar atau bersertifikat, misalnya jual-beli tanah, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.

UU Jabatan Notaris mengatur beberapa istilah, seperti pejabat sementara Notaris adalah orang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia. Notaris pengganti yakni seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.

Majelis Pengawas Notaris adalah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membina dan mengawasi Notaris. “Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Kementerian Hukum dan HAM, red),” demikian bunyi Pasal 2 UU Jabatan Notaris.

Tags:

Berita Terkait