11 Poin Usulan ATR/BPN dalam Revisi UU Kehutanan, dari Konflik Tenurial hingga Hutan Adat
Utama

11 Poin Usulan ATR/BPN dalam Revisi UU Kehutanan, dari Konflik Tenurial hingga Hutan Adat

Diperlukan pengelolaan kawasan hutan yang terintegrasi dengan tata ruang. Urgen membentuk One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, skema keterlanjuran. Penyelesaian hukum atas sertifikat yang terlanjur terbit dalam kawasan hutan baik sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan. Termasuk menambahkan klausul pembatalan hak atas tanah untuk penyelesaian terhadap hak yang terbit setelah adanya penetapan sebagai kawasan hutan.

Keempat, mengutamakan mekanisme penyelesaian administrasi terhadap pemanfaatan hak atas tanah yang terbit dalam kawasan hutan. Mekanisme pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Kelima, mengedepankan penyelesaian oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di kementerian.

“Persoalan hak atas tanah yang terbit di kawasan hutan sebelum dilakukan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum agar diserahkan lebih dulu kepada APIP Kementerian yang bersangkutan,” usulnya.

Keenam, penataan batas dan pelepasan kawasan hutan. Penataan batas fisik harus dilakukan secara masif dan bersama-sama antara kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Selanjutnya tata kelola pelepasan kawasan hutan yang tertib dan sinkron juga harus dilaksanakan dengan administrasi pertanahan dan tata ruang. Ketujuh, sinkronisasi tata ruang darat areal penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan. Diperlukan sinkronisasi dokumen tata ruang darat, antara APL dan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang (One Spatial Planning Policy).

Kedelapan, pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi. Ossy mengusulkan dibentuk One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang. Tujuannya untuk menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara terpadu. Kesembilan, harmonisasi data dan sistem informasi kehutanan. Perlu integrasi sistem informasi kehutanan, pertanahan, dan tata ruang secara real-time untuk menjamin keakuratan dan konsistensi data dalam penentuan, perubahan dan penggunaan kawasan hutan.

Kesepuluh, implikasi perubahan UU Kehutanan dalam UU Cipta. Mengingat ada sebagian UU 41/1999 yang terdampak UU Cipta Kerja. Selain itu Pasal 97A UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur  perubahan atau pencabutan materi muatan dalam UU CK. Kesebelas, paradigma baru penegakan hukum. Pergeseran orientasi hukum dari sekedar represif penindakan menjadi lebih preventif dan akomodatif bagi keadilan sosial dan masyarakat.

Selain itu Ossy mencatat sejumlah dampak RUU Kehutanan terhadap bidang pertanahan dan tata ruang antara lain penetapan status hutan adat. Hal ini perlu dicermati karena berpotensi terjadi perbedaan pengaturan pemanfaatan ruang jika wilayah dengan status hutan adat ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info