15 Topik Regulasi Turunan CCS Versi Industri Migas
Terbaru

15 Topik Regulasi Turunan CCS Versi Industri Migas

Belum lengkapnya aturan turunan CCS/CCUS membuat pelaku usaha sektor migas wait and see

CR 30
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Shutterstock
Ilustrasi: Shutterstock

Badan usaha sektor minyak dan gas bumi (migas) masih menunggu aturan lanjutan mengenai operasional Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang CCS dianggap belum bisa menjadi landasan untuk mengoperasikan CCS/CCUS di Indonesia. 

“Jadi Perpres 14/2024 tentang CCS belum bisa memberikan license untuk operate. Dibutuhkan sebuah aturan yang bersifat realis untuk meregulasi CCS/CCUS di Indonesia,” ungkap Chairman Energy Transition Committee Indonesian Petroleum Association (IPA) Deny Riyadi saat berbincang dengan Hukumonline. 

Menurut Deny, saat ini badan usaha migas masih menunggu adanya izin eksplorasi untuk bisa mengoperasikan proyek CCS/CCUS di Indonesia. Diperlukan aturan eksplorasi yang bisa mengakomodir khususnya mengenai izin wilayah khusus yang jelas mulai dari di mana dan bagaimana penentuan pemberian wilayah izin khusus tersebut.

Baca juga : 

Deny menghitung ada sekitar 15 topik yang perlu ada regulasi turunan dari Perpres 14/2024. Di antaranya, penyiapan wilayah izin penyimpanan karbon (WIPK), injeksi karbon, hingga transportasi karbon yang akan bersinggungan dengan Kementerian Perhubungan sehingga diperlukan peraturan lanjutan yang dapat mengakomodir topik-topik tersebut. 

“Meski belum tahu kapan aturan lanjutan CCS diselesaikan namun kami mengapresiasi Kementerian ESDM yang sudah membuat tim task force percepatan regulasi turunan Perpres CCS,” ujar Deny.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah membentuk tim task force untuk membuat aturan turunan dari Perpres 14/2024 serta merevisi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 tentang recoverable cost dan tax deductibility dari proyek CCS/CCUS di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait